Berlagak Jagoan, Pria Pesibar Ditembak Tetangga Pakai Senapan Angin

- Seorang pria di Pesisir Barat menembak tetangganya dengan senapan angin hingga korban luka serius di punggung dan kemaluan, pelaku BU kini ditahan polisi.
- Peristiwa bermula dari keributan di warung setelah korban FY lebih dulu memukul pelaku, lalu BU membalas dengan tembakan saat keduanya kembali bertemu.
- Polisi menyita senapan angin sebagai barang bukti dan menjerat BU dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pesisir Barat, IDN Times - Seorang pria di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) ditetapkan sebagai tersangka lantaran menembak tetangganya menggunakan senapan angin. Korban mengalami luka tembak di bagian punggung dan kemaluan.
Tersangka berinisial BU (35) kini telah ditahan aparat polisi setempat guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Benar, jadi korban ini memang sering membuat resah warga, bahkan banyak warga yang mengaku kerap ditantang berkelahi olehnya,” ujar Kasatreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto, Meidy Hariyanto, Senin (22/6/2026).
1. Dipicu ulah korban berlagak jagoan

Meidy mengungkapkan, korban berinisial FY (23) selama ini dikenal kerap membuat keributan di lingkungan tempat tinggalnya dan diduga acapkali menantang warga setempat untuk berkelahi.
Meski demikian, polisi menegaskan tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku tetap tidak dibenarkan secara hukum dan harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dari hasil pemeriksaan, korban ini tidak memiliki gangguan kejiwaan. Sikap agresif yang ditunjukkan lebih kepada perilaku pribadi yang merasa paling jagoan di lingkungan sekitar," ungkapnya.
2. Korban tidak dalam kondisi pengaruh alkohol

Peristiwa bermula ketika korban diduga terlebih dahulu memukul pelaku di warung di Pekon Kota Karang, Senin (15/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Keributan sempat mereda, namun ketegangan kembali terjadi beberapa saat kemudian.
Sekitar pukul 21.00 WIB, keduanya kembali bertemu di sebuah pertigaan jalan. Dalam pertemuan itu, BU diduga menembakkan senapan angin ke arah korban, hingga mengenai bagian tubuh dan menyebabkan luka serius.
"Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Pugung Tampak sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Yukum Medical Center, Lampung Tengah untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Sementara, pelaku menyerahkan diri ke Polres Pesisir Barat,” jelas Meidy.
3. Pelaku diancam bui 5 tahun

Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita satu pucuk senapan angin warna hitam yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Sejumlah saksi juga telah diperiksa dan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara.
"Atas perbuatannya, BU dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," imbuh Kasatreskrim.



















