Pemprov Lampung Tunaikan Dana Bagi Hasil Kabupaten Kota Rp1,19 Triliun

- Pemerintah Provinsi Lampung memberikan DBH dan pajak rokok kepada kabupaten/kota sebesar Rp1.194.831.463.319,00 untuk tahun anggaran 2022 dan 2023.
- Realisasi DBH merupakan komitmen rutin pemerintah provinsi membayar kewajiban kepada kabupaten/kota sejak 2015, dengan sisa utang sebesar Rp724.822.575.919,00.
- Pemprov Lampung mampu membayar kewajiban DBH tahun sebelumnya setiap tahunnya, meskipun melalui keterbatasan anggaran dan kas serta turut membayar sebagian DBH di tahun berjalan.
Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung merealisasikan dana bagi hasill (DBH) dan pajak rokok kepada kabupaten/kota sebesar Rp1.194.831.463.319,00. Pendistribusian ini kewajiban DBH tahun anggaran 2022 terbayar lunas dan DBH pada berjalan 2023.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, realisasi DBH ini merupakan bentuk komitmen pemerintah provinsi rutin melakukan pembayaran kepada kabupaten/kota atas DBH tahun sebelumnya dan tahun berjalan sejak 2015.
"Per 8 Mei 2024, terhadap Utang Dana Bagi Hasil sebesar Rp1.080.039.816.800,00 yang telah dijelaskan di awal, saat ini, telah dilakukan pembayaran sebesar Rp355.217.240.881,00 hingga menyisakan saldo sebesar Rp724.822.575.919,00," ujarnya, Selasa (14/5/2024).
1. 10 kali berturut-turut raih opini WRP BPK RI dari 2010

Dalam perjalanan 10 tahun terakhir, Fahrizal melanjutkan, Pemprov Lampung mampu melakukan pembayaran terhadap kewajiban tahun sebelumnya dan membayar bagi hasil ke kabupaten/kota di tahun berjalan. Tahun 2014, Pemprov Lampung mempunyai utang dibayarkan pada tahun anggaran 2015.
Begitu seterusnya hingga tahun anggaran 2023 dibayar pada tahun anggaran 2024. Pemprov Lampung selalu berhasil membayar kewajiban DBH tahun sebelumnya pada setiap tahunnya, meskipun melalui keterbatasan anggaran dan kas serta turut membayar sebagian DBH di tahun berjalan.
"Sejak 2015 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2014 ini juga, Pemprov Lampung telah menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI sebanyak 10 kali berturut-turut," ucapnya.
2. Tiap tahun realisasi 20 persen dari total belanja

Dari total belanja daerah pada APBD, Fahrizal menambahkan, Pemprov Lampung setiap tahunnya selalu merealisasikan sampai 20 persen dari total belanja untuk belanja transfer bagi hasil ke kabupaten/kota.
"Komitmen ini selalu dijaga oleh sebagai bagian dari tindak lanjut terhadap catatan BPK RI yang merekomendasikan untuk selalu merealisasikan DBH tahun-tahun sebelumnya," imbuhnya.
3. Optimis DBH 2023 terbayarkan di 2024

Pada saat bersamaan, Fahrizal menambahkan, Pemprov Lampung juga wajib memenuhi ketentuan belanja di sektor lain menjadi mandatory spending atau kewajiban membiayai pembangunan di Provinsi Lampung, semisal pembangunan di bidang pendidikan (24 persen), kesehatan (11 persen), infrastruktur (22 persen), dan kewajiban- kewajiban lainnya.
Sementara untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK-RI, maka Pemprov Lampung telah menyusun strategi terhadap manajemen kas di tahun anggaran 2024 dalam rangka untuk tetap menjaga komitmen dalam menyalurkan DBH kepada kabupaten/kota.
"Melalui manajemen kas semacam ini, dapat dipastikan bahwa seluruh kewajiban penyaluran Dana Bagi Hasil tahun anggaran 2023 yang masih tersisa di tahun 2024 akan terbayar lunas," tandasnya.