Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pencurian Berujung Maut, Tiga Pelaku Pengeroyokan Ditangkap

Pencurian Berujung Maut, Tiga Pelaku Pengeroyokan Ditangkap
ilustrasi berantem dengan teman (pixabay.com/kaipong)
Intinya Sih
  • AS, warga Lampung Tengah, tewas setelah dikeroyok massa akibat dugaan pencurian motor; polisi menangkap lima orang dan menetapkan tiga sebagai tersangka.
  • Ketiga tersangka mengakui memukul serta menginjak korban; polisi juga menyita barang bukti dan memburu pihak lain yang masuk daftar pencarian orang.
  • Pihak kepolisian menegaskan larangan main hakim sendiri dan memastikan seluruh kasus, termasuk dugaan pencurian, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Lampung Tengah, IDN Times - AS (24), warga Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah dikeroyok sejumlah masyarakat, Sabtu !11/4/2026) di Jalan Kampung Sri Agung–Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu.

Pascakejadian, AS sempat dibawa ke RSUD Demang Sepulau Raya, tapi nyawanya tak tertolong lalu dinyatakan meninggal dunia.

Imbas kejadian tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah menangkap lima orang terduga pelaku pengeroyokan, Senin (13/4/26).

Setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial NPS (21), AS (24), dan LA (33).

Sementara dua lainnya, TSP (37) dan GO (35), masih berstatus sebagai saksi.

1. Pelaku mengakui pukul dan injak tubuh korban

ilustrasi berkelahi (unsplash.com/Dan Burton)
ilustrasi berkelahi (unsplash.com/Dan Burton)

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, menjelaskan kejadian tersebut dipicu situasi di lokasi yang kemudian berkembang menjadi tindakan pengeroyokan.

“Dari hasil pemeriksaan, para terduga pelaku mengakui melakukan kekerasan secara bersama-sama, dengan cara memukul dan menginjak tubuh yang bersangkutan,” kata Devrat, Kamis (16/4/26).

Saat ini, ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

2. Ada pihak lain masuk DPO

Ilustrasi DPO/buron. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi DPO/buron. (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mencari pihak lain yang diduga terlibat dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang telah terbakar serta beberapa unit telepon genggam dan pakaian milik para pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia.

3. Imbau warga tidak main hakim sendiri

ilustrasi main hakim sendiri (pexels.com/RDNE Stock project)
ilustrasi main hakim sendiri (pexels.com/RDNE Stock project)

Lebih lanjut disampaikan Devrat, sebelum kejadian, terdapat informasi awal terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan AS. Namun demikian, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan.

“Kami tegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri dalam bentuk apapun tidak dibenarkan. Apapun latar belakangnya, perbuatan kekerasan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia merupakan tindak pidana yang harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

4. Dugaan tindak pidana pencurian akan diproses sesuai ketentuan hukum

ilustrasi hukum (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)
ilustrasi hukum (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Diketahui, dalam peristiwa ini dua orang terduga pelaku pencurian sepeda motor telah diamankan warga. Satu orang meninggal dunia (AS) dan satu lainnya hingga saat ini masih menjalani perawatan medis.

Devrat menegaskan, terhadap dugaan tindak pidana pencurian tersebut tetap akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa ini dipastikan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Kasatreskrim mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada aparat penegak hukum.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More