Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kepala Kampung Dibacok Adik Ipar, Pelaku Sempat Buron 15 Hari

Kepala Kampung Dibacok Adik Ipar, Pelaku Sempat Buron 15 Hari
  Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar menangkap MAH pelaku pembacokan Kepala Kampung Donoarum, Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung. (Dok. Polres Lamteng).
Intinya Sih
  • MAH, adik ipar Kepala Kampung Donoarum, ditangkap setelah buron 15 hari usai membacok korban PI di Lampung Tengah.
  • Penangkapan dilakukan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar di kawasan industri Way Lunik, Bandar Lampung.
  • Polisi menyita golok, celurit, dan kaos singlet sebagai barang bukti; pelaku dijerat Pasal 466 KUHP untuk proses penyidikan lanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Lampung Tengah, IDN Times - MAH (35) merupakan pelaku pembacokan Kepala Kampung Donoarum, Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah. Setelah membacok kepala kampung inisial PI notabene berstatus abang ipar, MAH melarikan diri.

Namun, pelarian pelaku berakhir di tangan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar. Pelaku ditangkap di kawasan industri Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung, Selasa (14/4/2026), setelah sempat buron selama 15 hari.

“Pelaku sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari petugas. Alhamdulillah, saat ini sudah berhasil kami amankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2026).

Dailami menjelaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima pada 14 April 2026. Korban, PI (49), mengalami luka akibat serangan senjata tajam yang dilakukan pelaku 29 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Kampung Donoarum.

Peristiwa tersebut diduga dipicu konflik pribadi yang sebelumnya sempat terjadi cekcok antara pelaku dan korban. "Meski sempat dilerai warga, pelaku kembali mendatangi korban dan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam," imbuh kapolsek.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Barang bukti diamankan berupa satu bilah golok, satu celurit, dan satu kaos singlet yang digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Untuk motif penganiayaan itu sendiri saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik," ungkap Dailami.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More