Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejati Lampung Eksekusi Rp7,8Miliar Uang Pengganti Korupsi Tol Terpeka

Kejati Lampung Eksekusi Rp7,8Miliar Uang Pengganti Korupsi Tol Terpeka
Eksekusi uang korupsi Tol Terpeka oleh Kejati Lampung. (IDN Times/Muhaimin)
Intinya Sih
  • Kejati Lampung mengeksekusi pembayaran uang pengganti Rp7,8 miliar terkait kasus korupsi proyek Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung setelah putusan inkracht pada Februari 2026.
  • Kasus ini melibatkan terpidana Tujuanta Ginting dari proyek pembangunan Tol Terpeka tahun anggaran 2017–2019, dengan kewajiban membayar uang pengganti untuk memulihkan kerugian negara.
  • Uang senilai Rp7,8 miliar dipindahbukukan dari Rekening Pemerintah Lainnya Kejari Mesuji ke rekening PT Waskita Karya sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengeksekusi pembayaran uang pengganti senilai Rp7,8 miliar dalam perkara korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka).

Eksekusi dilakukan setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Tjk atas nama terpidana Tujuanta Ginting berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak 25 Februari 2026.

1. Uang pengganti dieksekusi Kejari Mesuji

IMG-20260416-WA0004.jpg
Penampakan uang eksekusi di Tol Terpeka oleh Kejati Lampung. (IDN Times/Muhaimin)

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha mengatakan, pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mesuji.

"Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mesuji telah melaksanakan eksekusi uang pengganti sesuai bunyi amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya dalam konferensi pers di Gedung Kejati Lampung, Kamis (16/4/2026).

Menurut Budi, perkara tersebut berasal dari hasil penyidikan penyidik tindak pidana korupsi pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung.

2. Berasal dari proyek Tol Terpeka 2017-2019

IMG-20260416-WA0005.jpg
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha. (IDN Times/Muhaimin)

Budi menjelaskan, uang pengganti itu berasal dari perkara korupsi kegiatan pembangunan Jalan Tol Terpeka pada STA 100+200 hingga STA 112+200 untuk tahun anggaran 2017 sampai 2019.

Terpidana dalam perkara tersebut, Tujuanta Ginting, dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

"Perkara tersebut merupakan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Tipikor pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung," ujarnya.

3. Uang Rp7,8 miliar dipindahbukukan ke Waskita Karya

IMG-20260416-WA0006.jpg
Eksekusi uang korupsi Tol Terpeka oleh Kejati Lampung. (IDN Times/Muhaimin)

Proses pengembalian kerugian negara dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan dari Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Mesuji ke rekening PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Adapun jumlah uang yang dipindahbukukan sebesar Rp7.811.514.114.

"Dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Pemerintah Lainnya Kejaksaan Negeri Mesuji ke rekening PT Waskita Karya (Persero) Tbk senilai Rp7.811.514.114," jelasnya.

Budi menegaskan, Kejati Lampung berkomitmen menuntaskan perkara korupsi secara objektif, profesional, dan akuntabel, sekaligus memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

"Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dilakukan demi kemakmuran rakyat, khususnya masyarakat Provinsi Lampung," tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More