Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan keringanan bagi masyarakat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri mengatakan, program ini diharapkan bisa meringankan beban warga.
"Ini sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kepada warga khususnya Kota Bandar Lampung," katanya, Minggu (17/8/2025).