Pemkot Bandar Lampung Gratiskan PBB, Ini Syaratnya

- PBB di bawah Rp150 ribu digratiskan untuk warga Kota Bandar Lampung
- Ketentuan diskon PBB hingga 50% untuk tagihan Rp151 ribu – Rp500 ribu
- Batas akhir pembayaran PBB tahun ini ditetapkan pada 31 Agustus 2025
Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan keringanan bagi masyarakat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri mengatakan, program ini diharapkan bisa meringankan beban warga.
"Ini sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kepada warga khususnya Kota Bandar Lampung," katanya, Minggu (17/8/2025).
1. PBB di bawah Rp150 ribu digratiskan

Desti mengatakan, program bebas bayar PBB berlaku untuk warga dengan tagihan maksimal Rp150 ribu. Kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
“Tahun ini ada kebijakan gratis untuk tagihan di bawah Rp150 ribu. Selain itu, kami juga berikan keringanan untuk tagihan lainnya,” ujarnya.
2. Ketentuan

Selain gratis, Pemkot Bandar Lampung juga menyiapkan diskon PBB dengan ketentuan:
Tagihan Rp151 ribu – Rp300 ribu: diskon 50 persen
Tagihan Rp301 ribu – Rp500 ribu: diskon 30 persen
Diskon ini berlaku untuk satu Nilai Objek Pajak (NOP).
“Harapannya warga bisa lebih disiplin membayar PBB dan realisasi pembangunan di Kota Bandar Lampung bisa berjalan lancar,” jelas Desti.
3. Batas akhir pembayaran

Desti mengingatkan masyarakat untuk tidak menunggu hingga jatuh tempo. Batas akhir pembayaran PBB tahun ini ditetapkan pada 31 Agustus 2025.
Ia juga menambahkan, warga yang ingin mengajukan keberatan, pembetulan data, atau meminta salinan SPPT PBB dapat langsung mendatangi loket Bapenda di Mall Pelayanan Publik.
“Silakan datang, petugas kami siap membantu melayani masyarakat,” kata dia.