Pemkot Bandar Lampung Gratiskan Pendaftaran Merek untuk 100 UMKM

Pemkot Bandar Lampung menanggung biaya pendaftaran merek bagi 100 UMKM setiap tahun, dengan jumlah penerima bantuan menyesuaikan ketersediaan anggaran.
Program ini melindungi identitas produk UMKM secara hukum, sementara Dinas Perdagangan memperluas sosialisasi lewat stan informasi dan koordinasi dengan OPD pembina UMKM.
Pengajuan tetap diperiksa Kementerian Hukum; UMKM perlu memastikan merek unik dan memenuhi syarat agar dapat memperkuat kepercayaan konsumen serta daya saing pasar.
Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menggratiskan pendaftaran 100 merek dagang untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Tapis Berseri.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Erwin, mengatakan layanan gratis itu memang disiapkan Pemkot Bandar Lampung setiap tahun. Tujuannya, agar produk yang dihasilkan UMKM memiliki identitas usaha yang terlindungi secara hukum.
Sebab, penggunaan nama atau identitas produk tanpa perlindungan merek berpotensi menimbulkan persoalan ketika digunakan pihak lain. “Pendaftaran dilakukan untuk melindungi identitas produk agar tidak digunakan oleh pihak lain,” katanya,Sabtu (31/10/2026).
1. Biaya pendaftaran ditanggung pemerintah

ilustrasi biaya (pexels.com/Tima Miroshnichenko) Erwin menyebutkan, jumlah pelaku usaha yang bisa mendapatkan bantuan tersebut tetap bergantung pada ketersediaan anggaran," ujarnya.
Untuk menjangkau lebih banyak pelaku usaha, Dinas Perdagangan melakukan sosialisasi melalui stan informasi dan berkoordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki program pembinaan UMKM.
"Kepemilikan merek terdaftar dapat menjadi salah satu modal penting bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis. Identitas produk yang terlindungi juga memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya," ucap Erwin.
2. Nama merek belum tentu langsung disetujui

Kepala Dinas Perdagangan Bandar Lampung, Erwin. (IDN Times/Muhaimin) Meski biaya pendaftaran difasilitasi pemerintah, Erwin mengingatkan pelaku UMKM tetap harus memperhatikan nama merek yang akan diajukan.
Ia menjelaskan, seluruh permohonan pendaftaran nantinya diperiksa oleh Kementerian Hukum. Apabila ditemukan kesamaan dengan merek yang sudah terdaftar atau tidak memenuhi persyaratan, pengajuan tersebut bisa tidak diterima.
“Pelaku UMKM perlu memperhatikan keunikan nama dan identitas merek sebelum mengajukan permohonan pendaftaran,” jelasnya.
Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan merek yang digunakan memiliki pembeda agar proses pengajuan dapat berjalan sesuai ketentuan.
3. Jadi modal UMKM memperluas pemasaran

ilustrasi pemasaran (pexels.com/Antoni Shkraba Studio) Erwin menyampaikan, program fasilitasi ini dilaksanakan berdasarkan arahan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, untuk memberikan dukungan terhadap pertumbuhan usaha kecil dan menengah.
Pemkot berharap, pelaku UMKM tidak hanya berorientasi pada produksi dan penjualan, tetapi juga mulai memperhatikan aspek perlindungan kekayaan intelektual.
"Merek yang memiliki perlindungan hukum diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat posisi produk lokal ketika bersaing di pasar yang lebih luas," ujar Erwin.
Dengan dukungan tersebut, UMKM di Bandar Lampung diharapkan memiliki fondasi usaha yang lebih kuat sehingga mampu berkembang dan meningkatkan nilai ekonomi produk lokal.






















