Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kasus Penyadapan Prabowo, LBH Bandar Lampung Desak Reformasi Polri

Bandar Lampung
2 min read
Kasus Penyadapan Prabowo, LBH Bandar Lampung Desak Reformasi Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kondisi arus balik Lebaran 2026, Sabtu (28/3/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
  • LBH Bandar Lampung menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan petinggi Polri perlu menjadi momentum evaluasi dan reformasi kepolisian.

  • Menurut Direktur LBH Prabowo Pamungkas, pembenahan Polri harus menyasar masalah struktural agar kewenangan dan sumber daya tidak dipakai untuk kepentingan politik, bisnis, atau kelompok tertentu.

  • LBH menekankan Polri wajib menegakkan hukum secara independen, akuntabel, berkeadilan, dan menghormati HAM, demi mencegah kekhawatiran publik atas penyalahgunaan wewenang.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandar Lampung, IDN Times - Kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi perhatian publik, termasuk dari Provinsi Lampung. Perkara tersebut diketahui melibatkan sejumlah petinggi Polri, termasuk mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas mengatakan, kasus tersebut seharusnya menjadi momentum untuk kembali mengevaluasi sekaligus mendorong reformasi di tubuh institusi kepolisian.

"Persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga menyangkut independensi dan posisi Polri sebagai alat negara dalam menegakkan hukum," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (4/11/2026)

  1. 1. Cerminan persoalan terjadi selama ini

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kondisi arus balik Lebaran 2026, Sabtu (28/3/2026).
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kondisi arus balik Lebaran 2026, Sabtu (28/3/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

    Prabowo mengatakan, kasus tersebut menjadi cerminan kekhawatiran yang selama ini muncul di tengah masyarakat terkait rentannya institusi Polri digunakan oleh kekuasaan maupun kelompok kepentingan tertentu.

    Tak terkecuali, bersinggungan dan berkaitan dengan bisnis atau proyek di lingkungan pemerintah, termasuk kepentingan politik.

    "Peristiwa ini seharusnya menjadi momentum yang tepat untuk mereformasi institusi penegak hukum ini untuk berbenah, bukan hanya soal profesionalisme dan bebas dari konflik kepentingan," ucapnya.

  2. 2. Dorong pembenahan institusi Polri

    Kapolri Jendral Pol Suyudi Ario Seto menerima kunjungan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2026).
    Kapolri Jendral Pol Suyudi Ario Seto menerima kunjungan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

    Pembenahan institusi Polri disebut harus menyentuh persoalan struktural, agar kewenangan dan sumber daya dimiliki Korps Bhayangkara tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

    Pasalnya, Polri sebagai alat negara memiliki tanggung jawab memastikan penegakan hukum berjalan secara berkeadilan, independen, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia (HAM).

    "Ini penting, bukan hanya sekadar berganti aktor yang bergerak di bawah rezim tertentu, sehingga kemudian menjadi alat politik bagi kepentingan tertentu," tegas Prabowo.

  3. 3. Berpotensi timbulkan kekhawatiran publik

    ilustrasi penyadapan ponsel (unsplash.com/@privecstasy)
    ilustrasi penyadapan ponsel (unsplash.com/@privecstasy)

    Prabowo menekankan, posisi Polri sebagai institusi negara sudah seharusnya ditempatkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, bukan menjadi instrumen untuk melindungi kekuasaan maupun kelompok tertentu.

    Bukan sebaliknya, sebab, kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah kelompok yang ditarget juga dapat memunculkan kekhawatiran lebih luas, terkhusus mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan dan sumber daya dimiliki Polri.

    "Ya itu, salah satu isunya penyalahgunaan wewenang dan sumber daya milik Polri dapat digunakan secara ugal-ugalan kepada presiden, apalagi kepada masyarakat biasa," imbuh Prabowo.

Related Articles

See More