Bandar Lampung, IDN Times - Polisi menetapkan Salam Prayitno (46) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang pegawai koperasi di Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Pandra Apriliadi. Tersangka Salam Prayitno yang merupakan warga Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan kini telah ditangkap dan ditahan di Mapolda Lampung.
"Tersangka SP kemarin menyerahkan diri ke Polsek Natar, kemudian diserahkan ke Ditreskrimum Polda Lampung. Dari situ, kami melanjutkan pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu, baru kita lakukan gelar penetapan tersangka kepada yang bersangkutan," ujar Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan saat memimpin konferensi pers, Jumat (1/8/2025).