Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
2 Tersangka Pembukaan Jalan Ilegal TNBBS Lambar Terancam 10 Tahun Bui
Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra memeriksa dan memintai keterangan tersangka S dan TN. (Dok. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra).
  • Gakkum Kehutanan Sumatra menetapkan S (64), pemilik alat berat, dan TN (26), operatornya, sebagai tersangka pembukaan jalan ilegal di TNBBS, Lampung Barat.
  • Kasus terungkap saat operasi pengamanan hutan menemukan pembangunan jalan dengan excavator di Resor Ulu Belu; petugas menghentikan aktivitas, mengamankan dua orang, dan menyita alat berat.
  • Kedua tersangka terancam maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Penyidik juga menelusuri pihak yang memerintahkan, membiayai, serta diuntungkan dari kegiatan tersebut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandar Lampung, IDN Times - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembukaan jalan ilegal di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Kabupaten Lampung Barat.

Kedua tersangka masing-masing berinisial S (64) selaku pemilik alat berat dan TN (26) sebagai operator alat berat. Penetapan status tersangka pascapenyidik menerima pelimpahan perkara dari Balai Besar TNBBS.

"Benar, kami sudah melakukan serangkaian pemeriksaan serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Lampung, BBTNBBS, dan penyidik Ditjen Gakkum Kehutanan," Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, Jumat (31/7/2026).

1. Pembukaan jalan ditemukan saat operasi pengamanan hutan

Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra memeriksa dan memintai keterangan tersangka S dan TN. (Dok. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra).

Dwi menjelaskan, kasus ini bermula ketika Balai Besar TNBBS menggelar Operasi Pengamanan Hutan di kawasan Resor Ulu Belu, Dusun Margajaya, Pekon Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Lampung Barat. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan aktivitas pembangunan jalan menggunakan satu unit hydraulic excavator di dalam kawasan taman nasional.

Kemudian petugas menghentikan aktivitas tersebut dan mengamankan dua orang berada di lokasi, serta menyita satu unit alat berat diduga digunakan untuk membuka jalan secara ilegal. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.

"Jalan yang dibuka secara ilegal di kawasan konservasi tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk bagi perambahan, pembalakan liar, perburuan satwa, dan berbagai kejahatan kehutanan lainnya," ucapnya.

2. Terancam hukuman 10 tahun penjara

Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra memeriksa dan memintai keterangan tersangka S dan TN. (Dok. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf a juncto Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor (UU No) 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Menurut Dwi, S dan TN akan terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar. Pasalnya, pembukaan akses secara ilegal di kawasan taman nasional merupakan ancaman serius bagi kelestarian kawasan konservasi.

"Karena itu, setiap upaya membuka akses secara tidak sah harus dihentikan sejak dini untuk mencegah kerusakan yang lebih luas," tegas dia.

Lebih lanjut penegakan hukum harus menjadi instrumen untuk menjaga keutuhan kawasan konservasi, sekaligus memperbaiki tata kelola kehutanan. "Perlindungan taman nasional bukan hanya menjaga pohon dan satwa liar, tetapi juga mempertahankan fungsi ekologis yang menopang kehidupan masyarakat sekarang maupun generasi yang akan datang," tambahnya.

3. Penyidik telusuri pihak memerintahkan hingga membiayai

Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra memeriksa dan memintai keterangan tersangka S dan TN. (Dok. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra).

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto menegaskan, penyidikan tidak akan berhenti pada penetapan dua tersangka. Pasalnya, penyidik akan mengusut tujuan pembukaan jalan, pihak yang memerintahkan, pihak yang membiayai, hingga siapa saja yang memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut.

"Penggunaan alat berat di dalam kawasan taman nasional menunjukkan adanya tindakan yang terencana dan berpotensi menimbulkan kerusakan yang lebih luas. Setiap orang yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti," tegas Hari.

Kementerian Kehutanan turut menyatakan akan terus memperkuat penegakan hukum terhadap setiap bentuk perambahan dan pemanfaatan kawasan konservasi secara ilegal. "Ini sebagai upaya menjaga keanekaragaman hayati, habitat satwa liar, serta fungsi ekologis hutan bagi generasi mendatang," imbuh Hari.

Curated For You

Editorial Team

Related Article