Bandar Lampung, IDN Times - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembukaan jalan ilegal di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Kabupaten Lampung Barat.
Kedua tersangka masing-masing berinisial S (64) selaku pemilik alat berat dan TN (26) sebagai operator alat berat. Penetapan status tersangka pascapenyidik menerima pelimpahan perkara dari Balai Besar TNBBS.
"Benar, kami sudah melakukan serangkaian pemeriksaan serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Lampung, BBTNBBS, dan penyidik Ditjen Gakkum Kehutanan," Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, Jumat (31/7/2026).
