Pelayanan Publik Kota Metro Diuji, Ombudsman Tanya Langsung Warga

- Ombudsman Lampung memulai Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2026 di Kota Metro sebagai daerah pertama di provinsi tersebut.
- Penilaian mencakup Kantor Pertanahan, RSUD A. Yani, dinas pendidikan, sosial, pekerjaan umum, serta Polres Metro dengan pemeriksaan empat dimensi layanan.
- Selain memeriksa dokumen dan fasilitas, Ombudsman mewawancarai warga soal pengalaman serta kepuasan untuk mencegah maladministrasi dan menjadi bahan evaluasi instansi.
Metro, IDN Times - Pelayanan publik di Kota Metro sedang diuji. Bukan cuma lewat dokumen dan keterangan penyelenggara, Ombudsman Lampung juga turun langsung mencari tahu pengalaman masyarakat yang menerima pelayanan.
Warga akan ditanya soal pengalaman, kepuasan, hingga apa yang mereka rasakan saat mendapatkan pelayanan. Cara ini menjadi bagian dari Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya dimulai di Kota Metro.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan Metro menjadi daerah pertama yang dinilai dalam rangkaian Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Provinsi Lampung.
“Benar, pelaksanaan penilaian di Perwakilan Ombudsman Lampung perdana dimulai di Kota Metro. Tim kami saat ini sedang melakukan penilaian terhadap sejumlah penyelenggara pelayanan publik,” kata Nur Rakhman, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, penilaian Ombudsman bukan sekadar memeriksa kelengkapan dokumen atau memastikan standar pelayanan tersedia. Penilaian juga memastikan standar tersebut benar-benar dijalankan dan dirasakan masyarakat, sehingga tidak ada kondisi ketika standar pelayanan sudah tersedia tetapi masyarakat masih kesulitan mendapatkan pelayanan.
1. Dimulai dari Kantor Pertanahan dan RSUD A. Yani

Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 pertama kalinya dimulai di Kota Metro (IDN Times/Istimewa) Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Lampung, Dodik Hermanto mengatakan, penilaian dimulai dari Kantor Pertanahan Kota Metro Senin, 10 Agustus 2026. Sehari setelahnya, tim melanjutkan penilaian ke RSUD A. Yani Kota Metro dan diterima langsung oleh Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso.
Penilaian selanjutnya menyasar sektor pendidikan di Dinas Pendidikan Kota Metro, sosial di Dinas Sosial Kota Metro, serta pekerjaan umum di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Metro. Ombudsman juga melakukan penilaian terhadap Kepolisian Resor Kota Metro dan Kantor Pertanahan Kota Metro.
Menurut Dodik, Wali Kota Metro meminta jajarannya menjadikan penilaian Ombudsman sebagai momentum untuk memperbaiki pelayanan, bukan sekadar mengejar hasil penilaian.
2. Warga Ikut ditanya soal pengalaman menerima pelayanan

Ilustrasi pelayanan publik. (IDN Times/Aditya Pratama) Dodik menjelaskan, dalam pelaksanaannya, Ombudsman akan melihat empat dimensi, yakni Input, Proses, Output, dan Pengaduan, serta mengukur tingkat kepercayaan masyarakat.
Tim penilai akan melakukan wawancara dengan penyelenggara dan pelaksana pelayanan, memeriksa standar pelayanan, mengamati sarana dan prasarana, serta meminta dokumen pendukung.Namun, ada satu bagian yang tidak kalah penting. Masyarakat sebagai pengguna layanan juga akan ditanya langsung. Dodik mengatakan masyarakat akan diwawancarai untuk mengetahui pengalaman, kepuasan, dan apa yang mereka rasakan ketika menerima pelayanan.
"Jadi, kami tidak hanya bertanya kepada penyelenggara apakah pelayanan sudah baik. Kami juga bertanya kepada masyarakat yang menerima pelayanan. Karena pada akhirnya, masyarakatlah yang merasakan langsung kualitas pelayanan tersebut,” jelas Dodik.
Menurutnya dengan cara ini, Ombudsman tidak hanya melihat bagaimana penyelenggara menilai pelayanan yang mereka berikan, tetapi juga mendengar langsung pengalaman masyarakat sebagai penerima layanan.
3. Cegah maladministrasi sebelum warga dirugikan

Ilustrasi pelayanan publik. IDN Times/Gregorius Aryodamar P Dodik menegaskan, penilaian Ombudsman bukan sekadar mencari kekurangan dalam pelayanan. Penilaian tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah maladministrasi sejak dini.
Potensi masalah diharapkan bisa dikenali dan diperbaiki sebelum akhirnya merugikan masyarakat. Hasil penilaian nantinya juga dapat menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara pelayanan, kepala daerah, maupun pimpinan instansi vertikal.
Dari sana, Ombudsman bisa melihat apakah pelayanan yang diberikan sudah berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, yang lebih penting dari penilaian dan predikat adalah apa yang benar-benar dirasakan masyarakat.
"Ketika datang membutuhkan pelayanan, apakah masyarakat mendapatkan layanan yang mudah, jelas, cepat, transparan, dan sesuai dengan haknya? Hal itulah yang akan diuji Ombudsman Lampung, dengan Kota Metro menjadi titik perdana penilaian pelayanan publik 2026," kata Dodik.
Dodik menambahkan, setelah Metro, penilaian akan berlanjut ke 15 kabupaten/kota dan Provinsi di Lampung dalam kurun waktu empat bulan ke depan.

















