Tulang Bawang, IDN Times -Tim Khusus Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang bersama Polsek Penawartama dan Polsek Menggala serta dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Tulang Bawang AKP Apfryyadi Pratama membongkar kasus pembunuhan sadis berencana yang menewaskan Ahmad Fajar Aries Saputra (40). Pelaku ditangkap enam jam pascakejadian.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi, Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 08.10 WIB di kontrakan Jalan Poros Sidang Gunung Tiga, Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru. Korban yang bekerja sebagai karyawan swasta dan bertempat tinggal di Bandar Lampung ditemukan dalam kondisi tragis dengan berbagai luka parah akibat serangan brutal, dan dinyatakan meninggal dunia langsung di lokasi kejadian.
