Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku Pembunuhan Sadis Karyawan di Tulang Bawang Ditangkap di Rumah
ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Nathan Manaloe)
  • Polisi Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana terhadap Ahmad Fajar Aries Saputra hanya enam jam setelah kejadian di kontrakan Kampung Suka Bhakti.
  • Dalam penangkapan, polisi menyita golok sepanjang 40 cm, sepasang sepatu cokelat, dan jaket hoodie hijau yang digunakan pelaku saat melakukan aksi keji tersebut.
  • Kasus cepat terungkap berkat kerja sama erat antarunit kepolisian serta dukungan informasi masyarakat, dengan jaminan proses hukum berjalan transparan sesuai ketentuan KUHP.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
13 Maret 2026

Sekitar pukul 08.10 WIB terjadi pembunuhan terhadap Ahmad Fajar Aries Saputra di kontrakan Jalan Poros Sidang Gunung Tiga, Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru. Korban ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian.

13 Maret 2026

Sekitar pukul 11.00 WIB, Ardiansyah menerima kabar kematian saudaranya dari rekan kerja korban dan segera menuju lokasi bersama keluarga.

13 Maret 2026

Pada pukul 15.00 WIB hari yang sama, tim kepolisian menangkap tersangka berinisial J di rumahnya di Kelurahan Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan. Barang bukti berupa golok, sepatu cokelat, dan jaket hijau disita dalam penangkapan tersebut.

kini

Polisi menegaskan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan adil sesuai KUHP dan mengapresiasi dukungan masyarakat yang membantu pengungkapan cepat kasus ini.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Ahmad Fajar Aries Saputra di Tulang Bawang berhasil diungkap, dan pelaku berinisial J ditangkap enam jam setelah kejadian.
  • Who?
    Tersangka J (35) seorang wiraswasta, korban Ahmad Fajar Aries Saputra (40), serta tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang dipimpin AKP Apfryyadi Pratama.
  • Where?
    Peristiwa terjadi di kontrakan Jalan Poros Sidang Gunung Tiga, Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru. Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Rawa Jitu Selatan.
  • When?
    Pembunuhan terjadi Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 08.10 WIB. Penangkapan pelaku dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB.
  • Why?
    Motif pasti pembunuhan masih dalam penyelidikan. Polisi menyatakan tersangka telah mengakui perbuatannya dan proses pemeriksaan mendalam sedang berlangsung untuk mengungkap alasan sebenarnya.
  • How?
    Tersangka menyerang korban dengan senjata tajam jenis golok hingga tewas di tempat. Polisi bergerak cepat berdasarkan laporan keluarga dan informasi masyarakat hingga menangkap pelaku beserta
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang bernama Ahmad yang kerja di Tulang Bawang, dia diserang dan meninggal. Polisi cepat datang dan cari siapa yang buat itu. Enam jam kemudian polisi tangkap orang namanya J di rumahnya. Polisi ambil golok, sepatu, dan jaket hijau sebagai bukti. Sekarang orang jahat itu sudah ditahan dan diperiksa polisi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tulang Bawang, IDN Times -Tim Khusus Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang bersama Polsek Penawartama dan Polsek Menggala serta dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Tulang Bawang AKP Apfryyadi Pratama membongkar kasus pembunuhan sadis berencana yang menewaskan Ahmad Fajar Aries Saputra (40). Pelaku ditangkap enam jam pascakejadian.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi, Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 08.10 WIB di kontrakan Jalan Poros Sidang Gunung Tiga, Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru. Korban yang bekerja sebagai karyawan swasta dan bertempat tinggal di Bandar Lampung ditemukan dalam kondisi tragis dengan berbagai luka parah akibat serangan brutal, dan dinyatakan meninggal dunia langsung di lokasi kejadian.

1. Pelaku ditangkap di rumah

Tersangka inisial J (35) pelaku pembunuhan di Kabupaten Tulang Bawang. (Dok. Polres Tuba).

Pelapor yang merupakan saudara kandung korban, Ardiansyah (49 tahun), mendapatkan kabar mengejutkan tentang kematian saudara kandungnya dari teman kerja korban sekitar pukul 11.00 WIB. Ia langsung bergegas bersama keluarga dan istri korban menuju lokasi peristiwa yang memilukan tersebut.

Begitu juga setelah menerima laporan, tim kepolisian bergerak cepat dan mengambil langkah tegas untuk mengungkap setiap celah kasus ini. Pada pukul 15.00 WIB hari yang sama, tepatnya hanya 6 jam setelah kejadian, tim kepolisian menangkap tersangka inisial J (35).

Pelaku pembunuhan berprofesi wiraswasta ini bersembunyi di kediamannya di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan. Dalam proses interogasi awal yang intens, tersangka tidak mampu menyembunyikan kebenaran dan mengakui sepenuhnya perbuatannya yang telah merenggut nyawa korban.

2. Barang bukti disita

ilustrasi golok atau bedog dalam Bahasa Sunda (pexels.com/Bruchin Noeka)

Apfryyadi menjelaskan, bersamaan dengan penangkapan pelaku, tim kepolisian juga berhasil menyita barang bukti krusial yang menjadi bukti kuat dalam kasus ini, antara lain:

  • Sebilah senjata tajam jenis golok dengan panjang 40 CM (gagang dan sarung terbuat dari kayu) yang digunakan sebagai alat pembunuhan

  • Sepasang sepatu warna cokelat yang masih tercatat bekas jejak penting

  • satu jaket hoodie warna hijau yang dikenakan pelaku saat melakukan tindakan keji

3. Alasan kasus pembunuhan cepat terungkap

Tim Khusus Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang bersama tim gabungan membongkar kasus pembunuhan sadis berencana. (Dok. Polres Tuba).

Menurut kasatreskrim, kasus pembunuhan sadis ini berhasil diungkap cepat berkat kerja sama yang sangat erat antar unit kepolisian dan dukungan informasi berharga dari masyarakat yang peduli. Langkah yang dilakukan polisi mulai dari penerimaan laporan polisi, pemeriksaan menyeluruh terhadap TKP yang menghasilkan bukti-bukti penting, pembuatan Berita Acara dan sketsa lokasi yang akurat.

"Selain itu, pemeriksaan mendalam terhadap pelapor serta tiga saksi yang memberikan keterangan mendetail, pengumpulan bukti hukum yang tak terbantahkan, penyitaan barang bukti, hingga pelaporan resmi kepada pimpinan juga menjadi kunci kasus ini terungkap," tegasnya.

4. Apresiasi informasi dan dukungan masyarakat

Ilustrasi salaman (pixabay.com/geralt)

Apfryyadi menegaskan, polisi memberikan jaminan tegas proses hukum akan berjalan dengan sepenuhnya adil, transparan, dan berdasarkan bukti yang kuat. Itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 459 KUHP Subsider Pasal 458 KUHP.

"Tersangka akan menjalani proses pemeriksaan menyeluruh untuk mengungkap setiap detail kronologis dan motif sebenarnya dibalik peristiwa pembunuhan yang sangat menyakitkan hati ini." imbuh perwira balok tiga di pundak ini.

Kasatreskrim juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan dukungan penuh dan informasi berharga yang menjadi kunci keberhasilan penyelesaian kasus ini dalam waktu singkat. Ia mengkalim, kepolisian tidak akan pernah berhenti meningkatkan kapasitas dan kerja keras untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat Kabupaten Tulang Bawang.

"Kami pastikan bahwa setiap pelanggar hukum, tidak peduli siapa dan bagaimana caranya, akan mendapatkan sangsi hukum yang setimpal dengan perbuatannya!," tegas Apfryyadi.

Editorial Team