Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mayat siswi di Lampung Tengah yang tewas ditangan kekasihnya. (IDN Times/istimewa)
Mayat siswi di Lampung Tengah yang tewas ditangan kekasihnya. (IDN Times/istimewa)

Intinya sih...

  • Pelajar tewas dibunuh pria beristri

  • Terjerat rayuan pria beristri, permintaan iPhone jadi pemicu pertikaian

  • Sempat mencoba akhiri hidup, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Lampung Tengah

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Tengah, IDN Times – ADR (16) ditemukan tewas mengenaskan di sungai galian perkebunan tebu PT Gunung Madu Plantation (GMP), Rabu (17/9/2025).

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, menjelaskan korban sempat dilaporkan hilang sejak 14 September 2025. "Ia pamit dari rumah dengan alasan ingin bertemu temannya di Kotagajah, namun tidak pernah kembali," katanya, Kamis (18/9/2025).

1. Terjerat rayuan pria beristri

ilustrasi selingkuh (pexels.com/Daria Andrievskaya)

Kasus pembunuhan dialami korban tercatat sebagai pelajar itu terungkap fakta mengejutkan. Fakta itu yakni, kisah kelam hubungan asmara penuh tipu daya dengan pelaku berstatus pria beristri.

Itu merujuk penyelidikan polisi. Pelaku pembunuhan adalah SI (42), warga Gunung Batin Baru, yang ternyata telah beristri.

Meski demikian, SI berhasil merayu korban hingga menjalin hubungan selama setahun terakhir. “Pelaku dan korban sudah lama dekat, bahkan menjalin hubungan layaknya pasangan suami istri,” ujarnya.

2. Permintaan iPhone jadi pemicu pertikaian

Ilustrasi iPhone. (Pexels.com/Jess Bailey Designs)

Tragedi bermula ketika ADR meminta pelaku membelikannya ponsel iPhone seharga Rp8 juta. SI hanya mampu memberi Rp3 juta. Uang itu dilempar korban ke wajah pelaku hingga menimbulkan pertengkaran hebat.

"Kalah tenaga, SI lantas mengambil sebatang kayu dan memukuli korban hingga meninggal dunia. Untuk menutupi perbuatannya, jasad korban dibuang ke sungai dekat lokasi kejadian," ungkap Devrat.

3. Sempat mencoba akhiri hidup

Ilustrasi bunuh diri. (IDN Times/ Arief Rahmat)

Devrat mengungkapkan, dilanda rasa bersalah, SI sempat menenggak racun tikus setibanya di rumah. Namun, aksinya digagalkan keluarga yang segera melarikannya ke rumah sakit.

Kini, SI mendekam di sel tahanan Polres Lampung Tengah. Ia terancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Jenazah ADR telah dibawa ke RSUD Demang Sepulau Raya untuk diautopsi sebelum diserahkan kepada pihak keluarga di Lampung Timur," ungkapnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team