Sempat Hilang, Siswi SMK Lamteng Dibawa Kabur dan Disetubuhi Paranormal

- Korban siswi SMK hilang sejak akhir Agustus 2025 setelah pulang sekolah dan ditemukan di losmen di Yogyakarta bersama pria beristri yang merupakan paranormal tetangganya.
- Pelaku berhubungan badan dengan korban sebanyak lima kali, dua kali di rumahnya, sekali di salon, dan dua kali di losmen. Barang bukti berupa pakaian korban disita.
- Pelaku diamankan dan dijerat Pasal 332 KUHPidana dan/atau Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Lampung Tengah, IDN Times - Seorang gadis di bawah umur asal Kabupaten Lampung Tengah dilaporkan hilang ditemukan di losmen berada di kawasan Bantul, Yogyakarta bersama seorang pria beristri.
Pria beristri tersebut berinisial RM (38) warga Kelapa 7 Bandarsari Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah berprofesi sebagai paranormal sekaligus tetangga rumah korban Mawar (15), bukan nama sebelumnya.
"Benar, telah ditemukan korban di sebuah losmen bersama pelaku RM di daerah Bantul, Jogja,” ujar Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan dikonfirmasi, Sabtu (13/9/2025).
1. Hilang sejak akhir Agustus 2025

Devrat mengungkapkan, penemuan korban Mawar ini bermula dari laporan kedua orang tuanya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Tengah, Kamis (4/9/2025). Saat itu, korban dinyatakan hilang oleh keluarganya sejak pulang sekolah dan tidak pernah kembali ke rumahnya sejak Rabu (27/8/2025).
“Sejak itu keluarga korban selalu mencari keberadaan putrinya, karena telah dicari kesana kemari tidak juga ditemukan akhirnya keluarganya melaporkan hilangnya korban ke Unit PPA,” ungkapnya.
Berbekal laporan dari keluarga korban, Unit PPA Satreskrim Polres Lamteng mencari keterangan ke sejumlah rekan korban dan warga diduga mengetahui keberadaan siswi kelas 1 di sebuah SMK tersebut. "Kami akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan korban bersama pelaku dan langsung melakukan upaya penjemputan serta penangkapan," lanjut dia.
2. Pelaku dan korban sudah lima kali berhubungan badan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Devrat melanjutkan, pengakuan antara korban dan pelaku telah melakukan hubungan suami istri sebanyak lima kali. Dua kali dilakukan di rumah pelaku dan sekali di sebuah salon di kawasan Bandar Jaya. Kemudian selama di losmen, keduanya juga melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali.
Setelah keduanya ditemukan oleh petugas, korban dan pelaku dibawa pulang ke Polres Lampung Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Dari peristiwa hubungan terlarang antara guru spiritual dan murid ini, kami juga menyita barang bukti berupa pakaian korban," ungkapnya.
3. Pelaku dijerat 15 tahun penjara

Devrat menambahkan, pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku juga bajal dijerat Pasal 332 KUHPidana dan atau Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
"Terkait korban, kami telah menyerahkan anak di bawah umur tersebut kepada kedua orang tuanya," tegas Kasat Reskrim.