Pekerja PT Prima Alumga Ramai-ramai ke DPRD Minta Perlindungan Hukum

- Manajemen dan pekerja PT Prima Alumga mendesak perlindungan hukum ke DPRD Provinsi Lampung.
- Pekerja perusahaan mengungsi akibat pembakaran mess dan teror sekelompok orang, tanpa perlindungan hukum yang memadai.
- Komisi I DPRD Provinsi Lampung akan berkoordinasi dengan Pemkab Mesuji dan jajaran Polda Lampung sebagai langkah konkret menanggapi tuntutan perusahaan.
Bandar Lampung, IDN Times - Manajemen dan pekerja PT Prima Alumga yang terletak di Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji ramai-ramai menuntut dan mendesak perlindungan hukum ke DPRD Provinsi Lampung, Jumat (14/2/2025).
Ketua Serikat Pekerja dan Perkebunan Lampung, Hasan Rasyid mengatakan, kedatangan rombongan PT Prima Alumga ke DPRD Provinsi Lampung ini guna mengadukan tindakan aksi penjarah, pencurian, hingga teror sekelompok orang kepada karyawan perusahaan setempat.
"Kita minta perlindungan segera ditindaklanjuti. Pertama, perlindungan keselamatan fisik para pekerja. Kedua, perlindungan kesempatan kerja karena dengan pencurian yang seolah dibiarkan seperti ini nama bangsa akan tercemar di luar negeri," ujarnya dimintai keterangan, Jumat (14/2/2025).
1. Sebut penjarahan sawit sejak Juli 2024

Buntut serangkaian tindakan itu, Hasan menyebutkan, para pekerja perusahaan bergerak di pertanian sawit tersebut memilih mengungsi dan menyelamatkan diri, akibat pembakaran empat mess hingga pengrusakan kantor perusahaan setempat.
"Terakhir kawan-kawan diteror akan ada penyerangan lagi, ini puncak kejadiannya," imbuhnya.
Lebih lanjut diungkapkan, serangkaian peristiwa tersebut sebelum sempat diwarnai kejadian pencurian buah kelapa sawit sejak Juli 2024 sampai dengan hari ini. "Informasi dari manajemen mereka sudah berupaya meminta perlindungan ke aparat hingga Pemkab Mesuji, tapi tidak ada tindak lanjut dan perubahan," tambah dia.
2. Minta perlindungan hukum

Lanjut Hasan, salah satu kejadian pencurian sempat berujung penangkapan 60 pelaku oleh aparat setempat. Namun pada akhirnya, puluhan pelaku tersebut dibebaskan lantaran disebut tak memenuhi unsur tindak pidana alias tindak pidana ringan (Tipiring).
"Kami sudah audiensi ke Polres Mesuji, mereka beralasan ini Tipiring. Tidak ada LP (laporan polisi) dan tidak ada bukti. Padahal, bukti-bukti segala macamnya komplit," ungkapnya.
Menurutnya, aksi pencurian dan penjarahan sekelompok orang tersebut kini terang-terangan seakan tidak ada jaminan pelindung hukum bagi pihak perusahaan mampu pekerja. "Ini murni tindakan pencurian yang seolah dibiarkan dan terus-terus terjadi," sambung dia.
3. DPRD Lampung bakal koordinasi ke Pemda Mesuji dan jajaran Polda Lampung

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS mengatakan, pihaknya telah menerima dan menyerap aspirasi pihak manajemen maupun pekerja PT Prima Alumga.
"Terkait hal-hal yang disampaikan akan kita sesuaikan dan bahas bersama. Intinya tuntutan perusahaan sudah kami terima," katanya.
Sebagai langkah konkret, Komisi I DPRD Provinsi Lampung akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Pemkab Mesuji hingga jajaran Polda Lampung "Kita akan berkoordinasi terkait persoalan yang berkaitan terjadi di Mesuji ini," kata ketua DPC Demokrat Bandar Lampung tersebut.