Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pacari Santri, Guru Ponpes Lampung Tengah Rudapaksa Korban di Mushola

Ilustrasi persetubuhan (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi persetubuhan (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya sih...
  • Pelaku merudapaksa santrinya di mushola ponpes
  • Modus operandi pelaku memanfaatkan hubungan asmara dengan korban
  • Tersangka akan dijerat dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Tengah, IDN Times - Seorang guru sekaligus pengurus pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Lampung Tengah merudapaksa santrinya masih di bawah umur. Pelaku memanfaatkan status hubungan pacaran dengan korban.

Pelaku berinisal WW (21) warga Seputih Banyak, Lampung Tengah kini telah ditangkap dan ditahan oleh petugas kepolisian setempat.

"Iya, kami telah mengamankan pelaku kasus pemerkosaan anak di bawah umur inisal WW," ujar Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal dikonfirmasi, Selasa (19/8/2025).

1. Setubuhi korban di musala ponpes

IMG-20250819-WA0011.jpg
Pelaku WW kini telah ditangkap personel Polsek Seputih Banyak. (DOK. Polres Lampung Tengah).

Berdasarkan serangkaian penyelidikan, Hairil mengungkapkan, tindakan kekerasan seksual tersebut dialami oleh korban inisal B (15) merupakan murid sekaligus santri di ponpes tempat pelaku mengajar.

Sedangkan pelaku WW ialah guru dan juga pengurus di ponpes tersebut. Hasil penyelidikan, perbuatan asusila ini terjadi selama rentang waktu Juli hingga Agustus 2025

"Dari pendalaman kami, pelaku ini sedikit memperkosa korban sebanyak tiga kali. Tindakan asusila ini bahkan dilakukannya di musala ponpes tersebut," ungkap kapolsek.

2. Modus jalin hubungan asmara

ilustrasi pacaran (unsplash.com/Priscilla Du Preez 🇨🇦)
ilustrasi pacaran (unsplash.com/Priscilla Du Preez 🇨🇦)

Hairil menyampaikan, modus operandi pelaku melancarkan aksi bejatnya itu dengan memanfaatkan hubungan asmara atau menjalani status pacaran dengan korban sejak Januari 2025 kemarin.

Lebih lanjut kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kepada Polsek Seputih Banyak atas peristiwa menimpa buah hatinya tersebut. Kemudian langsung ditindaklanjuti oleh petugas melalui kegiatan penyelidikan dan penangkapan pelaku WW

"Pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban saat ini telah kami amankan di Polsek Seputih Banyak, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," katanya.

3. Diancam bui 15 tahun

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Atas perbuatan bejatnya tersebut, Hairil menambahkan, tersangka WW bakal dijerat dengan Pasal 76 D dan 76 E Jo. Pasal 81 ayat (1), 82 Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku saat ini sudah ditahan dan diamankan akan dijerat dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tegas kapolsek.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us