Bandar Lampung, IDN Times - Pengemudi Ojek Online (Ojol) di Kota Bandar Lampung kompak mengkritisi hingga menolak rencana Pemprov Lampung akan menerapkan kebijakan pendataan pajak kendaraan bermotor di area SPBU.
Kebijakan bakal diwarnai aksi pengumuman melalui alat pengeras suara hingga pemasangan stiker menunggak pajak itu, tertuang dalam Surat Nomor: 973/4466/VI.03/2023 telah ditandatangani Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto tertanggal 19 Oktober 2023.
"Saya pribadi menolak aturan ini, karena bukan solusi yang baik. Apalagi kami, yang sehari-hari mencari rezeki lewat ojol," ujar M Nazar saat dimintai keterangan, Rabu (8/11/2023).
