Nyambi Jual Ekstasi, Pasutri Penjual Ayam Geprek di Tuba Ditangkap

- Polisi Tulang Bawang menangkap pasangan suami istri penjual ayam geprek yang kedapatan menyimpan 20 butir pil ekstasi di warung mereka setelah menerima laporan warga.
- Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan pasokan ekstasi dari seseorang di Kabupaten Mesuji dan polisi kini memburu pemasok tersebut.
- Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun.
Tulang Bawang, IDN Times - Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) ditangkap polisi dalam kasus peredaran narkotika jenis ekstasi. Keduanya sehari-hari menjalankan usaha warung ayam geprek di tepi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala Selatan.
Kedua tersangka berinisial SD (41) dan MS (32) telah diringkus petugas Satresnarkoba Polres Tulang Bawang saat menggerebek warung milik mereka Kamis pekan lalu.
"Benar, pasangan suami istri inisial S dan M yang sehari-hari bekerja menjual ayam geprek berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan," ujar Kasatresnarkoba Polres Tulang Bawang, Iptu Joni Apriwansyah dikonfirmasi, Selasa (23/6/2026).
1. Polisi sita 20 butir pil ekstasi

Joni menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang sudah lama mencurigai ihwal aktivitas peredaran narkoba di lokasi usaha pasangan tersebut.
Alhasil, petugas melakuan serangkaian penyelidikan dan penggerebekan hingga berhasil menangkap, kedua tersangka tanpa perlawanan. Kemudian polisi melakukan penggeledahan dan menemukan puluhan butir pil ekstasi diduga siap diedarkan.
"Dari penggeledahan, kami menemukan 20 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam tas milik tersangka perempuan. Keduanya berikut barang bukti langsung kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
2. Buru pemasok dari Mesuji

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga ekstasi tersebut akan diedarkan di wilayah Tulang Bawang dan sekitarnya. Selain itu, SD dan MS mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seseorang berada di wilayah Kabupaten Mesuji.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok dan jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan kedua tersangka," tegas Joni.
3. Terancam hukuman penjara seumur hidup

Dari pendalaman penyidik, Joni menambahkan, jaringan narkotika melibatkan kedua tersangka diduga tidak hanya beroperasi di Kabupaten Tulang Bawang, melainkan juga menjangkau wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Saat ini, kedua tersangka pasutri telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, SD dan MS dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ya, kedua tersangka akan terancam hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup dan paling rendah 20 tahun penjara," imbuh Kasatresnarkoba.



















