Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan status tersangka ATM alias Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik eks Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara. Penetapan itu atas keterlibatan perkara tindak pidana korupsi terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampura 2015-2019.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, keputusan tersebut menyusul telah dilakukannya pengumpulan keterangan dari berbagai pihak, serta fakta persidangan dari perkara Agung Ilmu Mangkunegara. Selain itu, KPK juga telah melakukan proses penyelidikan hingga menemukan bukti permulaan yang cukup, untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak April 2021.
"Perkara ini adalah perkara pengembangan dimana sebelumnya KPK juga telah menetapkan dua tersangka, Agung Ilmu Mangkunegara dan Syahbudin (eks Kadis PUPR Lampura) yang telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan telah berkekuatan hukum tetap," ujar Ali, melalui keterangan resmi saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (15/10/2021).