Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK resmi mengumumkan status tersangka ATM alias Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik eks Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara. (tangkap layar youtube/KPK)
KPK resmi mengumumkan status tersangka ATM alias Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik eks Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara. (tangkap layar youtube/KPK)

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan status tersangka ATM alias Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik eks Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara. Penetapan itu atas keterlibatan perkara tindak pidana korupsi terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampura 2015-2019.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, keputusan tersebut menyusul telah dilakukannya pengumpulan keterangan dari berbagai pihak, serta fakta persidangan dari perkara Agung Ilmu Mangkunegara. Selain itu, KPK juga telah melakukan proses penyelidikan hingga menemukan bukti permulaan yang cukup, untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak April 2021.

"Perkara ini adalah perkara pengembangan dimana sebelumnya KPK juga telah menetapkan dua tersangka, Agung Ilmu Mangkunegara dan Syahbudin (eks Kadis PUPR Lampura) yang telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan telah berkekuatan hukum tetap," ujar Ali, melalui keterangan resmi saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (15/10/2021).

1. Akbar Tandaniria Mangkunegara ikut memungut fee proyek di Lampura

KPK resmi mengumumkan status tersangka ATM alias Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik eks Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara. (tangkap layar youtube/KPK)

Ali menjelaskan, tersangka Akbar sebagai representasi dari sang kakak berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat menentukan pengusaha mendapatkan bagian alokasi proyek di Dinas PUPR Lampung. Itu dalam kurun waktu 2015-2019.

Dalam setiap proyek dimaksud, Akbar dibantu Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung Ilmu Mangkunegara dilakukan pemungutan fee atau sejumlah uang, atas proyek-proyek di Lampura.

"Realisasi penerimaan fee ini diberikan secara langsung maupun melalui
perantaraan Syahbuddin, Raden Syahril, Taufik Hidayat, dan pihak terkait lainnya kepada tersangka Akbar untuk diteruskan ke Agung Ilmu Mangkunegara," terang Ali.

2. Dari total fee proyek Rp100,2 miliar, Akbar diduga ikut menikmati Rp2,3 miliar

Editorial Team

Tonton lebih seru di