Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mudik Lebaran, Buruh Tani Pringsewu Malah Ditangkap Polisi

Mudik Lebaran, Buruh Tani Pringsewu Malah Ditangkap Polisi
ilustrasi borgol (pixabay.com/4711018)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Seorang buruh tani bernama DI ditangkap polisi di Pringsewu saat mudik Lebaran setelah lima bulan masuk daftar pencarian orang terkait kasus penggelapan motor.
  • Kasus bermula dari sewa motor yang awalnya lancar, namun pelaku kemudian menunggak pembayaran dan menghilang hingga dilaporkan ke polisi pada November 2025.
  • Hasil pemeriksaan menunjukkan motor korban digadaikan tanpa izin senilai Rp2,7 juta untuk kebutuhan pribadi, dan kini DI resmi ditahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Pringsewu, IDN Times - DI (42) seorang buruh tani lima bulan masuk daftar pencarian orang. Itu lantaran ia merupakan pelaku dugaan penggelapan sepeda motor milik warga.

Pelarian DI pun berakhir. Setelah lima bulan menghilang, ia ditangkap polisi saat mudik pulang kampung ke rumahnya di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Senin (23/3/2026).

1. Bermula sewa motor

ilustrasi tempat sewa motor (unsplash.com/shot ed)
ilustrasi tempat sewa motor (unsplash.com/shot ed)

Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto menjelaskan, penangkapan DI merupakan tindak lanjut laporan korban, Robet Sihite (64), kehilangan kendaraannya sejak pertengahan 2024.

Kasus ini bermula dari hubungan sewa menyewa. Pelaku awalnya datang ke rumah korban dan menyewa sepeda motor dengan tarif Rp175 ribu per minggu.

“Di awal, pelaku masih membayar lancar. Namun lama-kelamaan mulai menunggak hingga akhirnya tidak membayar sama sekali,” ujar Sugiyanto, Kamis(26/3/2026).

2. Pelaku sulit dihubungi

Ilustrasi seorang hacker yang sedang melancarkan aksinya dengan menelepon nomor (freepik.com/freepik)
Ilustrasi seorang hacker yang sedang melancarkan aksinya dengan menelepon nomor (freepik.com/freepik)

Kecurigaan korban muncul saat pelaku sulit dihubungi. Ketika didatangi ke rumahnya, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi. Meski sempat diminta untuk dikembalikan, pelaku tak kunjung memenuhi janji hingga akhirnya dilaporkan ke polisi pada November 2025.

Dalam proses penyelidikan, pelaku diketahui melarikan diri setelah mengetahui dirinya dilaporkan. Keberadaannya baru terendus saat pulang ke kampung halaman untuk merayakan lebaran, yang kemudian dimanfaatkan polisi untuk melakukan penangkapan.

3. Motor korban digadai

ilustrasi gadai (freepik.com/freepik)
ilustrasi gadai (freepik.com/freepik)

Kapolsek mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, terungkap sepeda motor milik korban telah digadaikan tanpa izin seharga Rp2,7 juta. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membayar utang dan modal usaha rongsokan.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor yang kini disita untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya, DI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Gadingrejo. Ia dijerat pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More