Dua Pelajar Dibegal Di Kebun Tebu Tulang Bawang, Begini Modus Pelaku

- Dua pelajar di Tulang Bawang menjadi korban begal setelah menolong dua pria yang berpura-pura butuh bantuan di area kebun tebu, kehilangan motor dan ponsel senilai sekitar Rp3 juta.
- Polisi berhasil menangkap satu pelaku berinisial R, residivis kasus pencurian tahun 2023, sementara rekannya bernama Bus masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
- Saat penangkapan, pelaku R sempat mencoba kabur namun gagal; barang bukti motor dan ponsel korban ditemukan kembali, dan penyidikan terus berjalan untuk memburu pelaku lainnya.
Tulang Bawang, IDN Times -
Kecepatan dan ketangkasan anggota Unit Reskrim Polsek Menggala bersama Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang kembali teruji. Berkat kerja keras dan penyelidikan yang mendalam,
Kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) terjadi di areal perkebunan tebu PT Sweet Indo Lampung KM.06, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Peristiwa menimpa dua pelajar ini terjadi, Sabtu (21/3/2026 sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasus ini bermula ketika korban Angga Ruparulian Hutagalung (18) dan Dika Ariansyah (17), keduanya pelajar, berboncengan menggunakan sepeda motor milik Dika berencana menjemput kerabat. Di tengah perjalanan, mereka berpapasan dengan dua orang laki-laki berpura-pura meminta bantuan untuk menyalakan motor yang mogok.
Dengan niat baik, korban bersedia membantu. Namun, niat suci itu justru menjadi pintu masuk bagi kejahatan.
1. Korban diancam akan dibunuh

Setelah korban terjebak dalam perjalanan jauh hingga ke area perkebunan, kedok kedua pelaku terbuka. Terjadi pemaksaan dan ancaman kekerasan, bahkan korban diancam akan dibunuh jika tidak menyerahkan barang berharga.
Akibat peristiwa ini, korban kehilangan satu unit HP Infinix Smart 9 dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam yang baru dibeli dua minggu sebelumnya. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp3.000.000.
2. Residivis kasus pencurian

Kapolsek Menggala, Iptu Yusrizal mengatakan, menerima laporan dan langsung memerintahkan jajaran untuk turun tangan. "Ini adalah kejahatan yang memanfaatkan kebaikan hati, tentu tidak bisa kami biarkan dan harus ditindak tegas," tegasnya, Selasa (24/3/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi berhasil mengamankan satu tersangka berinisial R (23), warga Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng. Pelaku ini ternyata bukan orang baru dalam dunia kriminal.
Ia tercatat sebagai residivis kasus pencurian pada 2023. Sementara itu, satu rekannya yang dikenal dengan panggilan Bus masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
3. Pelaku sempat berupaya melarikan diri

Dalam operasi penangkapan, pelaku R sempat berusaha meloloskan diri saat akan dibawa ke kantor polisi. Namun upaya itu gagal berkat kerjas ama yang solid antara anggota kepolisian dan warga sekitar yang sigap.
Pada Minggu, 22 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, barang bukti berupa motor dan HP korban juga berhasil ditemukan dan diamankan di areal kebun tebu PT. SIL. Tersangka kini telah diamankan di Polsek Menggala untuk menjalani proses hukum.
4. Satu pelaku lainnya masih DPO

Pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf d atau Pasal 479 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara serta upaya penangkapan terhadap DPO yang masih buron. Masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan pelaku yang melarikan diri diharapkan dapat melaporkannya ke kantor polisi terdekat.


















