Mudik Lebaran 2025, Tarif Bus di Terminal Rajabasa Naik 20 Persen

- Tarif bus Lebaran 2025 naik 20 persen mulai 16 Maret hingga 11 April 2025.
- Kenaikan tarif AKDP sesuai surat edaran Organda, sementara tarif AKAP diserahkan ke perusahaan otobus.
- Pihak Terminal Rajabasa memastikan kenaikan tarif masih wajar dan tidak memberatkan masyarakat.
Bandar Lampung, IDN Times – Tarif bus untuk angkutan Lebaran 2025 mengalami kenaikanm Tarif bus resmi naik 20 persen berlaku mulai 16 Maret hingga 11 April 2025.
Kepala Terminal Rajabasa, Marsusi mengatakan kenaikan tarif tersebut sesuai dengan surat edaran yang telah diterbitkan oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda).
"Itu berlaku untuk AKDP terkait dengan harga yang naik, semua sesuai dengan surat edaran dari Organda," katanya, Kamis (27/3/2025).
1. Tarif AKDP naik 20l% persen, AKAP sesuai kebijakan PO

Marsusi mengatakan, tarif untuk Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) naik 20 persen dari tarif normal. Sementara itu, tarif Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) diserahkan ke masing-masing perusahaan otobus (PO).
"Tetapi tetap harus mengikuti tarif batas atas yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan," ujarnya.
2. Tidak ada keluhan dari penumpang

Marsusi memastikan pihaknya terus mengawasi penerapan tarif, dan hingga saat ini belum ada keluhan dari penumpang terkait kenaikan harga tiket.
“Kami tetap mengawasi penerapan tarif ini, dan sampai sekarang belum ada penumpang yang mengeluhkan batas atas yang ditetapkan oleh Organda,” jelasnya.
3. Kenaikan tarif dianggap masih wajar

Meskipun ada kenaikan, Marsusi menegaskan tarif baru ini masih dalam batas wajar dan tidak terlalu memberatkan masyarakat.
Pihak Terminal Rajabasa juga memastikan harga tiket tetap sesuai regulasi dan akan terus melakukan pemantauan selama periode angkutan Lebaran.
"Belum ada aduan terkait dengan adanya kenaikan tarif ini, dengan tidak adanya aduan masyarakat saya rasa tidak keberatan," jelasnya.