Motif Pembunuhan Pria Tewas Tergorok di Lamtim, Dendam hingga Asmara

- Polisi mengungkap pembunuhan terhadap TA di Lampung Timur dilakukan oleh FA, yang mengaku motifnya karena dendam lama terhadap korban.
- Penyidik masih mendalami kemungkinan motif asmara setelah saksi menyebut korban pernah menggoda pacar pelaku, namun hal itu belum jadi kesimpulan resmi.
- FA dijerat pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati, sementara polisi menyiapkan rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara.
Lampung Timur, IDN Times - Polisi mengungkap motif di balik kasus pembunuhan terhadap TA. Korban pria itu ditemukan tewas dengan kondisi leher tergorok di kawasan saluran irigasi Dusun III, Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh mengatakan, penyidik masih terus mendalami motif secara menyeluruh. Namun berdasarkan keterangan pelaku FA, aksi pembunuhan tersebut dipicu persoalan lama dengan korban.
"Motif karena dendam lama. Tapi ada saksi yang mengatakan karena ada motif asmara antara pelaku, korban, dan mantan pacar korban," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (2/6/2026).
1. Beredar isu korban menggoda pacar pelaku

Di tengah proses penyidikan, Stefanus turut mengungkapkan, keterangan sejumlah saksi menyebut aksi pembunuhan itu diduga turut dipicu persoalan asmara. Korban disebut-sebut pernah menggoda perempuan yang kini menjadi pacar pelaku.
Meski demikian, ia menegaskan informasi tersebut masih sebatas keterangan saksi dan belum menjadi kesimpulan penyidik dalam mengungkap motif perkara.
"Ada saksi yang mengatakan demikian. Pacar pelaku ini informasinya mantan korban, tetapi keterangan dari tersangka motifnya karena dendam lama terhadap korban," ucapnya.
2. Dijerat pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana

Merujuk informasi tersebut, polisi masih mendalami dengan memeriksa sejumlah saksi. Itu guna memastikan rangkaian peristiwa dan motif yang sebenarnya melatarbelakangi tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan tindak pidana pembunuhan dan atau pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 458 dan atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman pidana penjara paling minimal 15 tahun dan maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," tegas Kasatreskrim.
3. Siapkan rekonstruksi perkara

Boyoh menambahkan, penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara, memeriksa tersangka, mengirimkan pemberitahuan penangkapan dan penahanan kepada keluarga tersangka, serta menyiapkan rekonstruksi guna mengungkap secara rinci kronologi kejadian.
"Mohon doa, setelah seluruh proses penyidikan rampung, berkas perkara akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.,
Pelaku berinisial FA diketahui merupakan teman korban sendiri. Ia telah ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Lampung Timur bersama jajaran Polda Lampung di rumah rekannya di Desa Pulau Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Senin (1/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

















