Lampung Timur, IDN Times - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lampung Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Muhammad Iksir membenarkan ihwal pengungkap kasus tersebut. Tersangka berinisial IS (42) melancarkan modus penipuan dengan menawarkan jasa pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga sertifikasi International Organization for Standardization (ISO).
"Benar, tersangka mengaku mampu membantu seluruh proses perizinan tersebut dengan meminta biaya total 72.750.000," ujarnya dikonfirmasi Iksir, Senin (27/7/2026).
