Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Modus Pijat Korban, Pria Paruh Baya Lampung Timur Cabuli Anak Tetangga

ilustrasi pijat di tempat spa (unsplash.com/Toa Heftiba)

Lampung Timur, IDN Times - Seorang pria paruh baya di Kabupaten Lampung Timur harus berurusan dengan aparat kepolisian, itu atas laporan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka inisial MY (50) warga Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik. Ia nekat mencabuli anak tetangga FB (14), korban diketahui masih berstatus sebagi pelajar duduk di bangku SMP.

"Pengungkapan kasus berdasarkan laporan pihak keluarga korban yang mengetahui peristiwa tersebut, yang langsung ditindaklanjuti Unit PPA," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johanes EP Sihombing saat dimintai keterangan, Sabtu (11/2/2023).

1. Tersangka hendak melarikan diri

Penampakan MY pelaku pencabulan anak tetangga di Lampung Timur. (Dok. Polres Lampung Timur).

Pascamenerima laporan polisi dugaan pencabulan itu, dijelaskan Johanes, petugas segera melakukan proses penyelidikan hingga memeriksa sejumlah saksi. Akhirnya, polisi berhasil meringkus pelaku, Kamis (9/2/2023).

"Penangkapan tersangka sedang berada dalam bus tujuan Padang, Sumatera Barat di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Ia diduga hendak melarikan diri," ungkapnya.

Selain tersangka, kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil Visum et Repertum. "MY masih menjalani pemeriksaan, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait peristiwa pencabulan tersebut," sambung Kasatreskrim.

2. Modus pencabulan dibujuk agar mau dipijat

liputan6.com

Berdasarkan informasi dihimpun pihak kepolisian atas laporan keluarga korban, Johanes menjelaskan, perbuatan bejat MY bermula saat menyelinap masuk ke dalam rumah orang tua korban, Rabu (12/10/22) sekira pukul 11.00 WIB.

Waktu itu, korban FB didapati tengah berbaring tidur di depan televisi, kemudian langsung dihampiri tersangka serta dilakukan membujuk rayu korban agar bersedia dipijat.

"Korban disuruh untuk berganti pakaian menggunakan sarung. Selanjutnya, tersangka ini memijati kaki korban, lalu menyusupkan jari ke bagian vital si anak," terang dia.

3. Pencabulan pertama berlangsung saat kelas 7 SMP

Barang bukti pencabulan MY terhadap anak di bawah umur FB di Lampung Timur. (Dok. Polres Lampung Timur).

Merujuk kesaksian korban, Johanes juga menerangkan, bahwa FB sebelumnya sudah pernah dicabuli tersangat MY. Itu tepatnya saat korban masih duduk di kelas 7 SMP.

"Awal-awal pencabulan modus tersangka ini memandikan anak korban, dilanjut mengusap tubuh anak korban pada bagian dada hingga area kemaluan,” tandas Kasatreskrim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us