Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Modus Obati Suara, Guru Ngaji Lamsel Cabuli Santriwati

Modus Obati Suara, Guru Ngaji Lamsel Cabuli Santriwati
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN times/Aditya Pratama)
Intinya Sih
  • Guru ngaji Zakaria (47) ditangkap karena melakukan tindak pencabulan terhadap santriwati 14 tahun
  • Kejadian terjadi di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Kecamatan Kalianda, dimana tersangka pura-pura mengobati suara korban untuk memenangkan perlombaan tilawah
  • Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Lampung Selatan, IDN Times - Zakaria (47) guru ngaji dicokok personel Polres Lampung Selatan. Ia ditangkap lantaran melakukan tindak pencabulan terhadap santriwati berusia 14 tahun.

"Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh bukti kuat terkait dugaan pencabulan terhadap korban. Pelaku diamankan Jumat 7 Februari sekitar jam 4 sore," jelas Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, Minggu (9/2/2025).

1. Awal terkuaknya kasus

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Yusriandi menjelaskan, terkuaknya kasus berawal dari laporan keluarga korban terkait dugaan pencabulan terhadap anak. Berdasarkan penyelidikan, kejadian terjadi pada Minggu (22/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Kecamatan Kalianda.

Modus tersangka Zakaria pura-pura mengobati suara kepada korban. Alasannya agar bisa memenangkan perlombaan tilawah. Namun, dalam prosesnya, tersangka justru melakukan tindakan asusila terhadap korban

“Motif tersangka adalah karena adanya ketertarikan atau nafsu terhadap korban,” terang Kapolres.

2. Polisi atensi penuh

potret lambang Kepolisian Negara Republik Indonesia (polri.go.id)
potret lambang Kepolisian Negara Republik Indonesia (polri.go.id)

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa pakaian milik korban yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Kapolres menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian.

“Kami mengoptimalkan penyelidikan dan menaruh atensi penuh pada kasus ini agar pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

3. Pidana jerat pelaku

Rule of Law (pexels.com)
Rule of Law (pexels.com)

Pelaku Zakaria dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik.

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121

Telpon: 0711-314004

Handphone: +62 812-7831-593

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing

Latest News Lampung

See More