Sering Intip Anak Perempuannya, Pria Lamsel Aniaya Pemuda hingga Tewas

- Seorang pria di Lampung Selatan melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia
- Pelaku menghilangkan nyawa tetangganya sendiri, M Reymico Glen Farisal (19), setelah mendapati korban pernah mengintip anak perempuannya
- Pelaku Hariyanto mencekik dan membanting ibu korban ke lantai, kemudian memukul M Reymico dengan balok kayu hingga korban meninggal dunia
Lampung Selatan, IDN Times - Seorang pria di Kabupaten Lampung Selatan melakukan tindakan penganiayaan hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Pelaku kini telah diamankan aparat kepolisian.
Pelaku Hariyanto (44) warga Desa Natar, Kecamatan Natar, Lampung Selatan menghilangkan nyawa korban M Reymico Glen Farisal (19) yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.
"Tindak pidana pelaku ini mengakibatkan korban M Reymico meninggal dunia dan korban Juliyah mengalami memar pada kepala bagian belakang," ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusri dikonfirmasi, Sabtu (8/2/2025).
1. Korban disebut pelaku sering mengintip anak perempuannya

Dijelaskan Yusriandi, peristiwa penganiayaan berujung maut ini terjadi di kediaman korban Juliyah dan M Reymico yang tak lain merupakan ibu dan anak di Dusun IV Sarirejo, Desa Natar, Lampung Selatan, Kamis (23/1/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Mulanya, pelaku Hariyanto mendapatkan informasi korban M Reymico pernah mengintip anak perempuan dari keluarganya. Alhasil, ia mendatangi rumah korban hendak menanyakan sekaligus menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Jadi niat awalnya, pelaku mau meminta supaya si korban jangan lagi ngintip, tapi entah bagaimana terjadi adu mulut antar ibu korban dengan pelaku. Hariyanto ini mencekik dan membanting Juliyah ke lantai," ungkap Yusriandi.
2. Korban dihatam pakai balok kayu hingga kejang-kejang

Di tengah pergumulan tersebut, Yusriandi melanjutkan, korban M Reymico baru kembali ke rumahnya dan mendapati peristiwa itu langsung mengambil pisau dapur, selanjutnya mencoba melindungi korban Juliyah yang tak lain ibunya sendiri.
Namun Hariyanto malah marah membabi buta dan memukul Reymico dengan menggunakan kayu hingga mengakibatkan korban jatuh terkapar seraya kejang-kejang.
"Korban Reymico ini sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan dan meninggal dunia usai dirujuk ke Rumah Sakit Urip Sumoharjo," katanya.
3. Pelaku mengaku tersulut emosi

Atas laporan kejadian tersebut, Yusriandi menambahkan, pihak keluarga korban melaporkan tindakan penganiayaan pelaku dan berhasil mengamankan dan meringkus Hariyanto tanpa perlawanan.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan tindak pidana tersebut dikarenakan tersulut
emosi," sebutnya.
Bersamaan dengan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 potong kayu sepanjang 1 meter, 1 HP, dan 1 unit DVR rekaman CCTV. "Tersangka Hariyanto dijerat Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHPidana. Ancaman Hukuman 7 tahun penjara" tegas kapolres.



















