Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Cara Memperpanjang SIM di Lampung, Bisa Online dan Offline

Bandar Lampung
Cara Memperpanjang SIM di Lampung, Bisa Online dan Offline
Warga Kota Bandar Lampung memperlihatkan kepemilikan SIM A. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya Sih
  • SIM A dan C berlaku lima tahun; perpanjangan harus diajukan sebelum habis masa berlaku karena SIM kedaluwarsa wajib dibuat ulang melalui prosedur awal.
  • Pemohon menyiapkan e-KTP, SIM lama masih berlaku, surat sehat jasmani, hasil tes psikologi, serta pasfoto dan tanda tangan khusus layanan online.
  • Perpanjangan tersedia di Satpas, kantor polisi, SIM Keliling, atau aplikasi Digital Korlantas Polri; biaya PNBP SIM A Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu, di luar biaya tambahan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku lima tahun sejak tanggal diterbitkan. Pemilik kendaraan perlu memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis, agar tetap sah digunakan saat berkendara.

Kini, perpanjangan SIM dapat dilakukan lebih praktis. Selain datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau kantor polisi terdekat maupun layanan SIM Keliling, masyarakat juga bisa mengurusnya secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Berikut panduan persyaratan hingga tahapan lengkapnya IDN Times bagikan.

1. Siapkan dokumen persyaratan

IMG_20260804_131650.jpg
Warga Kota Bandar Lampung memperlihatkan kepemilikan SIM A. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Sebelum mengajukan perpanjangan SIM, pastikan dokumen berikut telah disiapkan:

  • e-KTP asli.
  • SIM lama yang masih berlaku.
  • Surat keterangan sehat jasmani.
  • Surat keterangan lulus tes psikologi.
  • Pasfoto berlatar biru (untuk layanan online).
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih (untuk layanan online).

2. Cara memperpanjang SIM secara offline

IMG_20260804_131707.jpg
ilustrasi sim A. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bagi masyarakat memilih datang langsung ke Satpas atau kantor polisi terdekat seperti di Mapolresta Bandar Lampung hingga SIM Keliling, langkah-langkahnya meliputi:

  • Datang ke lokasi pelayanan.
  • Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir.
  • Menyerahkan seluruh dokumen persyaratan.
  • Mengikuti pemeriksaan kesehatan atau tes psikologi apabila belum memiliki hasilnya.
  • Melakukan foto dan perekaman data biometrik.
  • Membayar biaya penerbitan sesuai ketentuan.
  • Menunggu SIM baru selesai dicetak.

3. Cara memperpanjang SIM secara online

Pembuatan SIM Online (IDN Times/Tangkapan Layar)
Pembuatan SIM Online (IDN Times/Tangkapan Layar)

Perpanjangan SIM juga bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dengan langkah berikut:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri.
  • Registrasi dan verifikasi akun.
  • Lengkapi data diri.
  • Unggah seluruh dokumen persyaratan.
  • Pilih menu Perpanjangan SIM.
  • Pilih Satpas penerbit.
  • Lakukan pembayaran.
  • Pilih SIM dikirim ke rumah atau diambil langsung di Satpas.
  • Pantau status pengajuan hingga SIM selesai diterbitkan.

4. Besaran biaya perpanjangan SIM

ilustrasi pembayaran tunai
ilustrasi pembayaran tunai (freepik.com/pressfoto)

Biaya penerbitan SIM sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah:

  • SIM A: Rp80 ribu.
  • SIM C: Rp75 ribu.

Di luar biaya tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes kesehatan, tes psikologi, serta ongkos pengiriman apabila memilih SIM dikirim ke alamat rumah. Besaran biaya tambahan dapat berbeda di setiap daerah.

Selain itu, pemilik SIM disarankan mengajukan perpanjangan beberapa hari sebelum masa berlaku berakhir. Pasalnya, SIM yang sudah kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang dan pemilik harus mengajukan pembuatan SIM baru dengan mengikuti prosedur penerbitan dari awal, termasuk ujian teori dan praktik.

Ternyata cara memperpanjang SIM di Lampung bisa online dan offline mudah ya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More