Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Potong Ayam Cemani, Begini Ritual Buang Jin Dukun Cabul di Pringsewu

Tampang tersangka dukun cabul, Dedih alias Dedi Areng. (DOK. Polres Pringsewu).
Intinya sih...
  • Tersangka Dedih ditetapkan sebagai tersangka kasus dukun menyetubuhi pasiennya dengan modus ritual membersihkan mahluk halus.
  • Dedih meyakinkan korban bahwa sang istri dihinggapi roh jahat, lalu melakukan ritual tolak bala dengan pengorbanan ayam cemani dan pembacaan mantra-mantra.
  • Polisi akan menjerat Dedih dengan tindak pidana kekerasan seksual sesuai UU RI No. 12 Tahun 2022, dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Pringsewu, IDN Times - Polisi menetapkan Dedih atau Dedi Areng (42) sebagai tersangka kasus dukun menyetubuhi pasiennya dengan modus ritual membersihkan mahluk halus di Kabupaten Pringsewu.

Kapolres Pringsewu, AKBP Yunnus Saputra mengatakan, tersangka Dedih bersamaan barang bukti berupa dua bungkus plastik bahan ritual campuran garam, gula merah dan bawang putih hingga pakaian korban telah diamankan petugas kepolisian setempat.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini melancarkan tindakan asusilanya kepada korban dengan menjalankan modus ritual tolak bala atau pembersihan dari roh jahat," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (8/2/2025).

1. Proses ritual dimulai penyucian tempat

Penangkapan pelaku Dedih oleh Satreskrim Polres Pringsewu. (DOK. Polres Pringsewu).

Dalam aksinya tersebut, Yunnus mengungkapkan, tersangka meyakinkan korban SF dan suaminya, bahwa sang istri tengah dihinggapi roh jahat yang menempel pada tubuh korban. Alhasil, warga Pekon Sinar Baru Timur, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu ini menyarankan wanita paruh baya tersebut menggelar ritual tolak bala.

Hasil pemeriksaan, diakui tersangka proses ritual itu melalui sejumlah tahap mulai dari persiapan, pengorbanan ayam cemani, hingga pembacaan mantra-mantra. Kegiatan ini dilakukan antara tersangka dan korban di sebuah tempat tepi sungai.

"Jadi awal-awal proses ritual ini, dimulai dari persiapan tersangka menyediakan garam kasar, ayam cemani. Kemudian dilanjutkan pencucian tempat dengan tabur garam di TKP sungai, yang dikatakan oleh untuk menciptakan perisai penghalang roh jahat masuk," urainya.

2. Korban diyakini tersangka melakukan persetubuhan di tengah pembacaan mantra

Penangkapan pelaku Dedih oleh Satreskrim Polres Pringsewu. (DOK. Polres Pringsewu).

Terungkap, prosesi ritual dilanjutkan dengan pengorbanan ayam cemani dengan cara disembelih. Ini dikatakan Dedih sebagai bagian dari persembahan kepada roh leluhur atau dewa penjaga. Kemudian darah ayam dipercikkan ke tubuh korban untuk mengeluarkan roh jahat.

Di akhir, tersangka Dedih membacakan sederet mantra khusus yang diakui olehnya untuk mengeluarkan roh jahat dari tubuh korban SF.

"Saat pembacaan mantra ini, tersangka juga membuat korban percaya untuk melepaskan celana, lalu melakukan persetubuhan sebagaimana dalam laporan," kata kapolres.

3. Diancam pidana 12 tahun penjara

Tampang tersangka dukun cabul, Dedih alias Dedi Areng. (DOK. Polres Pringsewu).

Dalam perkara dukun cabul ini, Yunnus menegaskan, tersangka Dedih akan dijerat tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf C Undang-Undang (UU) RI No. 12 Tahun 2022.

"Ancaman pidana terhadap yang bersangkutan, maksimal 12 tahun kurungan penjara," tegas Yunnus.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us