Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Modus Dipekerjakan BNN-BUMN, PNS Lampura Tipu Korban Miliaran Rupiah

Konferensi pers pengungkapan kasus tersangka Berta Septarina di Mapolres Lampung Utara. (Dok. Polres Lampung Utara).
Intinya sih...
  • Seorang PNS di RSD Mayjend HM Ryacudu ditangkap karena penipuan modus pekerjaan, merugikan korban hingga Rp1,2 miliar.
  • Pelaku Berta Septarina meminta uang Rp55 juta untuk pekerjaan palsu di BPJS Tanjung Karang dan tambahan uang untuk biaya kesehatan.
  • Korban tidak mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan, pelaku telah menipu sembilan orang dengan total kerugian Rp1,2 miliar.

Lampung Utara, IDN Times - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di RSD Mayjend HM Ryacudu melancarkan sejumlah aksi penipuan modus menjanjikan pekerjaan. Pelaku mengibuli sejumlah korbannya hingga total mengalami kerugian Rp1,2 miliar.

Pelaku Berta Septarina warga Jalan Bandar Nata, Kelurahan Gapura, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara kini telah ditangkap petugas kepolisian Mapolres setempat.

"Tim melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku atas nama Berta Septarina di rumahnya," ujar Kapolres Lampung Utara, Deddy Kurniawan dikonfirmasi, Sabtu (24/5/2025).

1. Terungkap setelah salah satu korban melapor rugi Rp56 juta

BPJS Kesehatan (https://pin.it/2sNjoUqfj)

Deddy mengungkapkan, kasus penipuan ini terbongkar setelah salah satu korbannya inisal SR melaporkan perbuatan pelaku Berta Septarina, lantaran telah merasa tertipu hingga total mengalami kerugian senilai Rp56,6 juta.

Mulanya, korban SR mendatangi rumah pelaku meminta dicarikan pekerjaan. Saat itu, Berta Septarina meminta uang sebesar Rp55 juta untuk memasukan korban bekerja sebagai karyawan di BPJS Tanjung Karang dan dijanjikan mulai masuk kerja sebelum Idul Fitri 2024.

"Korban ini mentransfer uang sebanyak 55 juta sesuai permintaan pelaku, selang beberapa hari Berta Septarina kembali menghubungi korban dan meminta uang untuk biaya kesehatan sebesar 1,6 juta," ungkap Kapolres.

2. Telah ditetapkan tersangka penipuan dan penggelapan

Konferensi pers pengungkapan kasus tersangka Berta Septarina di Mapolres Lampung Utara. (Dok. Polres Lampung Utara).

Seiring berjalannya waktu, Deddy melanjutkan, korban SR sampai saat ini tak kunjung mendapatkan kejelasan ihwal pekerjaan telah dijanjikan pelaku Berta Septarina. Alhasil, kasus tersebut dilaporkan korban ke Mapolres Lampung Utara.

Pascamelakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan laporan tersebut, petugas menemukan dua alat bukti yang cukup dan langsung mengamankan pelaku Berta Septarina di kediamannya.

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, kini dibawa dan dilakukan pemeriksaan di Polres Lampung Utara dan diamankan di Rutan Mapolres," tegas dia.

3. Modus janjikan pekerjaan di BNN hingga BUMN

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Dari hasil pemeriksaan dan pengalaman petugas, Deddy mengungkapkan, tersangka Berta Septarina turut melancarkan aksi penipuan modus serupa terhadap sejumlah korbannya hingga kini terhimpun sebanyak sembilan laporan kepolisian.

Aksi penipuan tersangka Berta Septarina total kerugian keseluruhan para korbannya mencapai Rp1,2 miliar, dengan modus menjanjikan pekerjaan di berbagai instansi seperti BPJS, BNN, pegawai pemerintah daerah, hingga sejumlah BUMN.

"Pasal persangkaan, tersangka ini dijerat praktik tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegas kapolres.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us