Modus Diajak ke Pasar Malam, Pria Tulang Bawang Perkosa Teman Wanita di Kebun Sawit

- Pria memperkosa dan merampas barang milik teman wanitanya di perkebunan sawit.
- Korban diajak ke pasar malam, namun dibawa ke area perkebunan sawit dan diancam hingga terjadi pemerkosaan.
- Pelaku merupakan residivis kasus pencurian, ditahan dan bakal dijerat pasal 6b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Tulang Bawang, IDN Times - Seorang pria memperkosa hingga merampas barang berharga milik kenalan teman wanitanya di area perkebunan sawit Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.
Pelaku berinisial LR (22) warga Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Meraksa Aji kini telah ditangkap petugas gabungan dan telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang.
"Benar, pelaku ini (LR) ditangkap ditempat persembunyiannya di wilayah Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala," ujar Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan dikonfirmasi, Senin (16/6/2025).
1. Dibohongi hendak dibawa ke pasar malam

Noviarif mengungkapkan, tindak pidana kekerasan seksual dan pemerasan ini dialami korban perempuan berinisial I (23), berprofesi karyawan swasta warga Kabupaten Pringsewu, Rabu (15/5/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.
Mulanya, pelaku LR mengirim pesan ke nomor WhatsApp (WA) korban dan mengajak bertemu dengan cara merayu. Memasuki pukul 16.00 WIB, pelaku mendatangi korban saat itu masih bekerja di Desa Sidang Gunung Tiga, Rawa Jitu Utara, Mesuji, lalu sempat ngobrol di tempat korban bekerja.
"Sekitar pukul 18.30 pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor dengan alasan hendak ke pasar malam, tapi ternyata korban dibawa pelaku ke area perkebunan sawit, Kampung Suka Bhakti," ungkapnya.
Setibanya di lokasi kejadian, korban duduk di atas motor milik pelaku. Kemudian LR mulai menyentuh tubuh korban yang langsung ditolak oleh I, hingga pelaku mencekik dan mengancam bakal membunuh korban. "Korban berontak dan turun dari motor sambi berlari menjauh, tetapi dikejar pelaku hingga terjatuh ke tanah dan langsung dipaksa melakukan hubungan badan," lanjut dia.
2. Pelaku merupakan residivis kasus pencurian

Pascakejadian awal tersebut, Noviarif melanjutkan, korban kembali diajak pelaku berkeliling di sekitar Kampung Suka Bhakti. Setibanya di jalan setapak di area perkebunan sawit, LR kembali mengancam dan memaksa memaksa I berhubungan badan kedua kalinya.
Tidak sampai di situ, pelaku turut merampas handphone (HP) merek Realme C53 milik korban, selanjutnya ditinggalkan seorang diri oleh pelaku di area perkebunan sawit setempat.
"Hasil pemeriksaan dilakukan petugas kami terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual dan pemerasan, terungkap bahwa pelaku ini juga merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan bongkar rumah pada 2022," imbuhnya.
3. Dijerat pasal berlapis

Atas perbuatannya tersebut, Noviarif menegaskan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan bakal dijerat Pasal 6b Undang-Undang (UU) RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan.
"Ancaman kekerasan seksual pidana paling lama 12 tahun penjara, sedangkan kasus pemerasan paling lama 9 tahun," tegas Kasat Reskrim.
Jika kamu melihat atau mengetahui, bahkan mengalami indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuan
LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Lampung
Alamat: Kantor Komnas Anak Provinsi Lampung, Jalan Ratu Dibalau Gang Damai Nomor 3, Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung. Senang, Kota Bandar Lampung, Lampung
Telepon: 0811-7997-499