Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kasus pencabulan anak. IDN Times/ istimewa

Lampung Tengah, IDN Times - Seorang kakek usai 72 tahun warga Kampung Liman Benawi, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah tega mencabuli dua anak di bawah umur di sekitar tempat tinggalnya di Perumahan Dinas SDN 1 Kampung Liman Benawi.

Pelaku Rasit dilaporkan salah satu orang tua korban ke Polsek Trimurjo, tidak terima anaknya mendapatkan perlakuan bejat sang kakek cabul.

"Benar, pelaku sudah kami amankan di Mapolsek dan saat ini masih kami lakukan pendalaman," Kapolsek Trimurjo, Iptu Rihamuddin saat dimintai keterangan, Selasa (25/10/2022).

1. Modus korban disuruh mencuci piring

Rasit, tersangka pencabulan 2 anak di bawah umur di Lampung Tengah. (Dok. Polres Lampung Tengah)

Rihamuddin melanjutkan, tindak pidana pencabulan tersebut bermula saat pelaku memanggil dua anak sedang bermain di sekitar sekolah, untuk membantu mencucikan piring di dapur kediaman sang kakek, Minggu (9/10/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

Setelah korban masuk ke dalam rumah, lalu pelaku langsung menutup pintu. Pascamencuci piring, Rasit menyuruh para korban untuk duduk di atas kasur lantai ruang tengah dan menyuruh ke dua korban membuka celana dalamnya sampai lutut.

"Pelaku ini juga membuka celananya. Dimana, kedua anak tersebut juga tinggal bersama orang tuanya di Perumahan Dinas SDN 1 Kampung Liman Benawi yang jaraknya tidak begitu jauh dari tempat tinggal pelaku,” ungkap Kapolsek.

2. Kedua korban diimingi uang Rp5 ribu

Editorial Team