Modus Cari Jodoh, Pensiunan PNS di Lamtim Ditipu Dukun Palsu Rp83 Juta

Lampung Timur, IDN Times - Seorang pensiunan PNS menjadi korban penipuan dan pemerasan dukun palsu hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Pelaku memodusi korban iming-iming membantu mempermudah urusan mendapatkan jodoh.
Korban inisal SK (63), seorang pensiunan PNS warga Desa Rejo Agung, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim). Ia ditipu dan diperas tersangka AS (37) hingga merugi Rp83,4 juta.
"Benar, kami telah menangkap dan menahan tersangka penipuan dan pemerasan AS di Mapolsek Batanghari," ujar Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, Rabu (8/11/2023).
1. Komunikasi antara korban dan tersangka diawali dari perkenalan via Facebook

Dalam pengungkapan perkara tersebut, Rizal mengatakan, tindak pidana penipuan dan pemerasan ini bermula saat korban SK berkenalan dengan seseorang di medsos Facebook, dengan atas nama akun Iqbal Iqbal sekitar September 2023.
Pascaberkomunikasi, korban lantas memberikan nomor handphonenya kepada pemegang akun Iqbal Iqbal tersebut. Alhasil, komunikasi keduanya intens terjalin via aplikasi WhatsApp (WA).
"Saat berkomunikasi di WA, tersangka mengaku bernama Andre dan menyampaikan pada pelapor, bisa membantu mempermudah dalam mendapatkan jodoh dengan persyaratan-persyaratan tertentu," ungkap kapolres.
2. Ancam anak korban dijadikan tumbal

Mendengar iming-iming tersebut, Rizal melanjutkan, korban SK menerima persyaratan diajukan tersangka AS dengan mentransfer uang secara bertahap dari September 2023 hingga 1 November 2023, dengan total nilai mencapai Rp83,4 juta via 2 nomor rekening BRI berbeda.
Selain itu, tersangka juga melayangkan ancaman kepada korban bila tidak mentransfer uang dimintanya, maka nyawa anak pelapor akan dijadikan tumbal hingga SK merasa tertekan dan merasa ketakutan sampai mau menuruti perintah tersangka.
"Akibat peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian uang senilai 83,4 juta rupiah, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batanghari," kata Rizal.
3. Polisi sita barang bukti transferan hingga handphone

Pascamenerima laporan korban, Rizal melanjutkan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi, serta menangkap tersangka AS merupakan warga Desa Sambikarto, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur.
Bersamaan dengan pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa lembaran bukti transfer, 2 unit handphone, dan 1 buku tabungan BRI atas nama nasabah Ardi Seftiana.
"Tindak pidana penipuan dan pemerasan dilakukan tersangka AS, ini diancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 368 KUHPidana," tandas kapolres.



















