Bandar Lampung, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi meregistrasi permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Kabupaten Pesawaran dilayangkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Supriyanto-Suriansyah Rhalieb.
Permohonan gugatan PHPU ini, sebagaimana tertuang dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik atau e-BRPK nomor: 325/PAN.MK/e-ARPK/06/2025.
"Pada hari ini Rabu tanggal sebelas bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima pukul 10:00 WIB, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 15/PAN.MK/e-AP3/06/2025; dengan registrasi perkara:," tulis salinan awal e-ARPK tersebut.