Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mirza-Jihan Resmi Ditetapkan jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung

Pleno penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur. (IDN Times/Muhaimin)
Intinya sih...
  • Pasangan Rahmad Mirzani Djausal-Jihan Nurlela ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Lampung periode 2025-2030 oleh KPU Provinsi Lampung.
  • Perolehan suara pasangan nomor urut 02 berhasil meraih lebih dari 3 juta suara, dengan persentase 82,69% dari total suara sah.
  • Penetapan ini akan disampaikan kepada DPRD Lampung untuk selanjutnya disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dalam waktu lima hari kerja.

Bandar Lampung, IDN Times - Pasangan Rahmad Mirzani Djausal-Jihan Nurlela resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Lampung periode 2025-2030. Penetapan tersebut ditetapkan oleh KPU Provinsi Lampung dalam Pleno di Hotel Emersia Hotel and Resort Bandar Lampung, Kamis (9/1/2025) malam.

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami mengatakan, penepatan ini berdasarkan surat keputusan KPU Provinsi Lampung nomor 510 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Serentak 2024.

"Menetapkan pasangan calon gubermur dan wakil gubernur Lampung nomor urut 2 atas nama Rahmat Mirzani Djausal ST MM, dan dr Jihan Nurlela MM, sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih Provinsi Lampung," katanya.

1. Peroleh 3 juta lebih suara

Ilustrasi Pilkada. (IDN Times/Aditya Pratama)

Erwan mengatakan, perolehan suara pasangan nomor urut 02 ini berhasil meraih suara lebih dari 3 juta suara.

"Dengan perolehan suara sebanyak 3.991.756 atau 82,69 persen dari total suara sah. Dalam pemelihan serentak Tahun 2024 dengan perolehan suara sebanyak 3.300.681," ujarnya.

Sementara, paslon nomor urut 1 Arinal Djunaidi-Sutono hanya memperoleh sebanyak 691.076 suara.

2. Penetapan akan disampaikan ke Kemendagri

Pleno penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. (IDN Times/Muhaimin)

Erwan menyebut, penetapan ini tercatat dalam berita acara penetapan pasangan calon terpilih dengan nomor 21/PL.02.7-BA/18/2025 tentang penetapan pasangam gubernur dan wakil gubernur Lampung terpilih pada pemilihan serentak 2024.

Erwan menjelaskan, berita acara tersebut akan disampaikan kepada DPRD Lampung untuk disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

"Besok pada 10.00 WIB KPU Provinsi Lampung akan menyerahkan berita acara penetapan kepada DPRD lampung. Selanjutnya, setidaknya selama lima hari kerja DPRD Lampung berkewajiban untuk menyerahkan berita acara kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," jelasnya.

3. Paslon 01 tidak hadir

Pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. (IDN Times/Muhaimin)

Namun, dalam pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur ini pasangan calon nomor urut 1 Ir Arinal Djunaidi dan Ir Sutono tidak menghadiri acara ini.

Diketahui, partai pangusung Mirza-Jihan terdiri dari Partai Gerindra, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, PAN, PSI, PPP, Partai Ummat, dan Partai Buruh.

Penetapan Mirza-Jihan dihadiri langsung oleh Kadiv Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos. Selain itu, rapat pleno penetapan juga dihadiri oleh Pj Gubernur Samsudin, Kepala Forkopimda, seluruh perwakilan partai pengusul, Bawaslu, dan undangan lainnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhaimin Abdullah
Martin Tobing
Muhaimin Abdullah
EditorMuhaimin Abdullah
Follow Us