Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kejati Lampung Ungkap Mafia Tanah, Kerugian Rp43 Miliar!

Kejati Lampung Ungkap Mafia Tanah, Kerugian Rp43 Miliar!
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya. (IDN Times/Muhaimin)
Intinya Sih
  • Kejaksaan Tinggi Lampung meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus mafia tanah, melibatkan aset negara milik Kemenag Provinsi Lampung.
  • Pengalihan hak atas 17.000 hektare tanah negara menimbulkan kerugian negara sebesar Rp43 miliar, dengan dugaan pemindahan kepemilikan tanah secara ilegal kepada pihak pribadi yang tidak berhak.
  • Langkah penyidikan ini sebagai bukti keseriusan Kejati Lampung dalam memberantas mafia tanah, seiring dengan instruksi Presiden RI untuk memperkuat reformasi birokrasi dan hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus mafia tanah melibatkan aset negara milik Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung.

Armen Wijaya, Kepala Aspidsus Kejati Lampung mengatakan, kasus ini berawal dari pengalihan hak atas sebidang tanah seluas 17.000 hektare.

“Pengalihan tanah negara yang melibatkan Kemenag ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp43 miliar,” katanya, Kamis (9/1/2025).

1. Geledah dua lokasi

Kejati Lampung menggeledah Kanwil ATR/BPN Lampung, Rabu (8/1/2025). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Kejati Lampung menggeledah Kanwil ATR/BPN Lampung, Rabu (8/1/2025). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Armen mengungkapkan, Kejati Lampung menggeledah dua lokasi, yakni Kantor Wilayah ATR BPN Provinsi Lampung dan Kantor Pertahanan Kabupaten Lampung Selatan.

"Penggeledahan kita lakukan untuk mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus ini," ungkapnya.

2. Pemindahan kepemilikan

Kejati Lampung menggeledah Kanwil ATR/BPN Lampung, Rabu (8/1/2025). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Kejati Lampung menggeledah Kanwil ATR/BPN Lampung, Rabu (8/1/2025). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Armen menyebut, dalam kasus ini melibatkan dugaan pemindahan kepemilikan tanah negara secara ilegal kepada oknum-oknum tertentu.

"Dari hasil penyelidikan, ditemukan sekitar 17.000 hektare tanah milik Kemenag telah diterbitkan sertifikatnya dan dipindahkan ke pihak pribadi yang tidak berhak," tuturnya.

Ia menegaskan, langkah penyidikan ini merupakan bukti keseriusan Kejati Lampung memberantas mafia tanah, sejalan dengan instruksi Presiden Republik Indonesia untuk memperkuat reformasi birokrasi dan hukum.

"Langkah ini juga mendukung pelaksanaan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah," tegasnya.

3. Periksa 15 saksi

Gedung Pidsus Kejati Lampung. (Dok. Kejati Lampung)
Gedung Pidsus Kejati Lampung. (Dok. Kejati Lampung)

Armen juga membeberkan terkait kasus ini penyidik ​​Kejati Lampung telah memeriksa sekitar 15 orang dari berbagai pihak terkait, termasuk BPN dan Kemenag.

“Kami dari Kejati Lampung berjanji akan terus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi lain untuk mempercepat penyelesaian kasus ini,” bebernya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhaimin Abdullah
Martin Tobing
Muhaimin Abdullah
EditorMuhaimin Abdullah

Latest News Lampung

See More