Minta Dibuatkan Kuitansi Palsu, Upaya Karomani Legalkan Gedung LNC

Bandar Lampung, IDN Times - Terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022, Karomani memerintahkan sang 'juru pungut' sekaligus dosen kontrak Unila Mualimin membuat kuitansi fiktif.
Perintah itu disampaikan sang rektor guna memanipulasi uang hasil suap mahasiswa titipan. Itu diperuntukkan dalam proses pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).
Fakta itu terungkap dalam persidangaan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menampilkan salah satu barang bukti pada pendataan pemberian dan nominal uang hasil suap mahasiswa titipan.
Dalam barang bukti, tercantum jumlah uang diberikan berbeda dengan jumlah kuitansi telah buat saksi Mualimin. Namun menurutnya, data itu memang tidak sesuai dengan besar uang diberikan.
"Seperti pembarian misalnya, yang benar kasih 400 juta, tapi di kuitansi ditulis 300 juta," jelas Mualimin kepada JPU.
Selain itu, ia pun berdalih terdapat pencatatan sejumlah nama dan jumlah uang masing-masing penerimaan belum tentu menyerahkan uang.
"Jadi data itu palsu, karena ada yang sudah kasih dan ada juga yang belum. Data dibuat oleh Rudi, saya yang buat kuitansi," terang saksi.
Mendengar pengakuan itu, penuntut umum menanyakan ihwal kepastian nominal uang diklaim berbeda tersebut. Pasalnya, uang pemberian diserahkan pada 2021, namun kwitansi baru dibuat sekarang di 2022.
"Kuitansi dibuat setelah diperiksa KPK?," cecar JPU.
"Iya," akui saksi Mualimin.
"Jadi jumlah diubah diperintah oleh Karomani, seoalah-olah agar bisa dilegalkan, Iya seperti itu?," sambung penuntut umum.
Merasa tindakannya telah diendus JPU, Mualamin pun mengakui perbuatan itu merupakan atas dasar perintah terdakwa Karomani.
Tujuannya, agar pembangunan Gedung LNC terlihat dari sumbangan para dosen dan bukan bersumber hasil pungutan pihak-pihak penitip mahasiswa.
"Iya, itu perintah bapak (Karomani), saya gak tau buat apa," tandasnya.