Petani Berkedok Dukun Palsu Imingi Jimat Ditangkap, 11 Korban Melapor

Jimat untuk lancarkan usaha

Tulang Bawang, IDN Times - GO als RO als AI (48) warga Desa Embacang Permai, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) ditangkap Polsek Banjar Agung. Pria berprofesi sebagai petani ini ditangkap terkait tindak pidana penipuan dengan modus dukun palsu.

"Hari Senin (5/6/2023), sekitar pukul 22.30 WIB, petugas kami menangkap pelaku penipuan dengan modus sebagai dukun palsu. Ia ditangkap saat sedang berada di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang," kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga: Suami Nekat Bacok Istri Siri hingga Meninggal, Pelaku Gantung Diri!

1. Barang bukti disita

Petani Berkedok Dukun Palsu Imingi Jimat Ditangkap, 11 Korban MelaporBarang bukti disita petugas. (Dok. Polres Tulang Bawang).

Taufiq mengatakan, pihaknya juga menyita barang bukti (BB) berupa kain kafan sepanjang satu meter, dupa merek gunung kawi sebanyak 9 buah, kain sarung kotak-kotak, peci warna hitam, baju kemeja lengan pendek warna cokelat bermotif bunga.

Barang bukti lainnya celana jeans warna cream, lemari plastik, tas selempang warna hitam, handbody merek Natur-E, parfum merek Evangeline, dan satu rol benang putih.

"Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung. Ia akan dikenakan Pasal 379a KUHPidana Sub Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," tukas kapolsek.

2. Korban beri Rp5 juta

Petani Berkedok Dukun Palsu Imingi Jimat Ditangkap, 11 Korban MelaporPixabay

Kapolsek menjelaskan, terungkapnya aksi penipuan dilakukan pelaku setelah salah satu korban bernama Tri Puspita Sari (41), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, melapor ke Mapolsek Banjar Agung 5 Juni 2023 lalu.

Dalam laporannya, korban merasa telah ditipu pelaku pada 15 Februari pukul 20.00 WIB di rumah korban. Saat itu pelaku datang ke rumah korban dan menawarkan jimat untuk melancarkan usaha.

Mahar atas jimat tersebut, pelaku meminta uang sebanyak Rp5 juta dilakukan secara bertahap sebanyak lima kali. Pertama sebesar Rp1,5 juta, kedua sebesar Rp1 juta, ketiga Rp1,5 juta, keempat Rp500 ribu dan kelima Rp500 ribu.

Selain itu, pelaku juga meminta persyaratan lain berupa kain mori, dupa, lemari plastik, dan amplop, serta ruangan khusus untuk ritual," jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

3. Jimat dijanjikan tak kunjung diberi

Petani Berkedok Dukun Palsu Imingi Jimat Ditangkap, 11 Korban Melaporpexel.com

Namun, setelah pelaku menerima uang dari korban dengan total sebanyak Rp5 juta, pelaku kabur dan tidak pernah kembali ke rumah korban. Jimat dijanjikan kepada korban juga tidak ada.

Taufiq menambahkan, selain korban Tri Puspita Sari, ternyata masih ada 10 orang korban lainnya dengan modus serupa. Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjar Agung dihari yang sama.

Baca Juga: Ngaku Terlilit Utang, Kades Tanggamus Nyambi Jual Sabu Puluhan Kilo

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya