Pemkab Way Kanan Larang Kegiatan Picu Keramaian Warga Selama 14 Hari

Dipicu wakil bupati dan ASN terpapar COVID-19

Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kabupaten Way Kanan melarang kegiatan apapun yang dapat memicu keramaian warga hingga 14 hari ke depan. Itu merujuk surat edaran Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya guna mencegah penyebaran COVID-19 di kabupaten setempat. Surat edaran diterbitkan setelah Wakil Bupati Way Kanan, Edward Antony bersama enam pejabat Pemkab Way Kanan terkonfirmasi positif corona.

Merujuk surat edaran tersebut, bupati meminta camat agar menunda usulan pernikahan atau keramaian lainnya serta meminta pengelola objek wisata tidak beroperasi terhitung hingga 14 hari ke depan. Selain itu, kegiatan belajar mengajar tatap muka jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) ditunda hingga 7 September mendatang

Adipati juga meminta pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab setempat tidak melakukan kegiatan perjalanan dinas ke luar daerah kecuali mendesak. Bahkan, terkait absen pegawai, untuk sementara diterapkan secara manual dan perkantoran serta pusat keramaian wajib menerapkan protokol kesehatan serta disemprot disinfektan setiap hari.

1. Hasil tes 150 orang pernah berinteraksi dengan wakil bupati Way Kanan nonreaktif

Pemkab Way Kanan Larang Kegiatan Picu Keramaian Warga Selama 14 HariWebsite

Juru Bicara Satuan Tugas COVID-19 Provinsi Lampung, Reihana, menyatakan, 150 orang pernah berinteraksi dengan Wakil Bupati Way Kanan Edward Antony sudah dilakukan rapid test oleh Satgas COVID-19 kabupaten setempat. Rapid test tersebut digelar, Selasa (11/8/2020) itu hasilnya nonreaktif.

Ia menambahkan, kondisi terkini Wakil Bupati Way Kanan saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr Abdul Moeloek (RSUDAM) Bandar Lampung. "Kondisinya masih dalam perawatan, kita sama-sama berdoa saja Pak Wakil Bupati Waykanan dapat melalui masa dalam pengobatan COVID-19 seperti sesak napas dan batuk, dan tim dokter yang ada di RSUDAM dapat mengatasinya," ujarnya, Rabu (12/8/2020).

Reihana mengingatkan pentingnya disiplin dalam penerapan protokol kesehatan dalam masa adaptasi kebiasaan baru, sebab di Provinsi Lampung penambahan kasus positif COVID-19 setiap harinya masih terus bertambah. "Jika kita lihat angka reproduksi efektifnya (RT) hari ini saja 0,87, tapi secara keseluruhan reproduksi efektif di Lampung mulai dari pandemi hingga mengalami fluktuasi dalam artian pandemi Global COVID-19 belum selesai," katanya pula.

Baca Juga: [BREAKING] Wakil Bupati Way Kanan Terkonfirmasi Positif COVID-19

2. Pasien terkonfirmasi positif COVID-19 capai 318 orang

Pemkab Way Kanan Larang Kegiatan Picu Keramaian Warga Selama 14 Hariunsplash.com/United Nations COVID-19 Response

Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung menyebutkan kasus konfirmasi positif COVID-19 di wilayah setempat menjadi 318 orang. Itu lantaran ada dua penambahan pasien terkonfirmasi positif, Selasa (11/8/2020). Pasien tersebut warga Bandar Lampung dan Kabupaten Tanggamus.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, mengatakan, pasien nomor 317 jenis kelamin perempuan umur 31 tahun asal Bandar Lampung. Pasien itu terkonfirmasi positif COVID-19, Senin (10/8/2020) setelah sebelumnya dilakukan tes cepat di tempat kerjanya dengan hasil reaktif. Pasien ini tercatat  memiliki riwayat menghadiri pernikahan di Kabupaten Lampung Timur. Saat ini sedang menjalani karantina mandiri karena kondisinya sehat.

Sementara pasien nomor 318 asal Kabupaten Tanggamus jenis kelamin laki-laki usia 53 tahun. Pasien ini terkonfirmasi positif Senin (10/8.2020) dan tercatat memiliki riwayat perjalanan dari Jakarta. Kondisi pasien sehat dan menjalani isolasi mandiri.

Lebih lanjut disampaikan Reihana,  terjadi penambahan pasien sembuh dari Kota Bandar Lampung. Total pasien yang telah selesai isolasi berjumlah 228 orang. Untuk jumlah kematian hingga kini masih 13 orang. Kasus suspek di wilayah itu hingga saat ini berjumlah 1.949 orang. Rinciannya, kasus baru 17 orang, dan kasus lama berjumlah 1.932.

"Rincian kasus suspek baru kita yaitu delapan orang dari Kabupaten Tanggamus, enam dari Kabupaten Lampung Tengah, dan satu orang masing-masing dari Kota Metro, Kabupaten Lampung Utara serta Pesisir Barat," jelas Reihana.

3. Kota Metro wacanakan KBM tatap muka

Pemkab Way Kanan Larang Kegiatan Picu Keramaian Warga Selama 14 HariIlustrasi Kota Metro. (Dok. Info Kyai)

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro wacanakan akan kembali memulai proses kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka untuk tingkat SMP. Kepala Disdikbud Kota Metro, Ria Andari, menerangkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan sekolah tatap muka untuk daerah berstatus zona hijau dan zona kuning.

"Hari ini kami telah mengadakan rapat bersama kepala sekolah tingkat SD dan SMP terkait pendidikan tatap muka di sekolah. Untuk waktunya kapan tatap muka dilaksanakan rencananya pada 24 Agustus ini untuk jenjang SMP," ujarnya dilansir dari Antara, Selasa (12/8/2020).

Ria menyatakan, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan pihak sekolah untuk proses tatap muka, yaitu sarana dan prasarana yang berkaitan dengan protokol kesehatan. Sedangkan jenjang SMP, skemanya sistem shift. Kelas IV, V dan VI akan dilaksanakan September. Kelas I, II dan kelas III akan dilaksanakan berbarengan dengan TK atau PAUD pada November.

Ia menambahkan, dalam pelaksanaannya nanti apabila ada sekolah yang tidak disiplin mematuhi protokol kesehatan, kegiatan tatap muka akan dihentikan. "Semua kegiatan sekolah di Kota Metro akan kita pantau. Apabila terdapat sekolah yang tidak patuh atau disiplin, proses pembelajaran tatap muka akan kita hentikan.

 

Baca Juga: [BREAKING] Warga dan ASN Way Kanan Diminta Tak Panik

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya