Pemimpin Perusahaan Nekat Gelapkan Uang Kantor Ratusan Juta

Uang telah habis dipakai untuk memenuhi gaya hidup

Pringsewu, IDN Times - IR (40), pimpinan Cabang PT Lautan Teduh Interniaga Pringsewu warga Kecamatan Ambarawa Pringsewu ditangkap personel Polres Pringsewu. Pimpinan salah satu cabang perusahaan bergerak dibidang penjualan sepeda motor dan suku cadang itu ditangkap karena terlibat kasus penggelapan mencapai ratusan juta Rupiah milik perusahaan. 

"Tersangka langsung ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan pasca menjalani pemeriksaan," ungkap Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, Minggu (28/5/2023).

Baca Juga: Pilu! Ayah di Pringsewu Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 8 Bulan

1. Begini modus penggelapan uang perusahaan

Pemimpin Perusahaan Nekat Gelapkan Uang Kantor Ratusan Jutailustrasi uang (Shutterstock)

Terkait modus penggelapan uang perusahaan, Feabo menungkapkan,  pelaku menjual sembilan unit sepeda motor berbagai merek secara tunai kepada konsumen. Namun uang penjualan sepeda motor tersebut tidak disetorkan ke kas perusahaan dan dipakai untuk kepentingan pribadi pelaku.

Akibatnya perusahaan merugi hingga Rp306.245.000. Perusahaan lalu melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian.

2. Pemicu terungkapnya kasus

Pemimpin Perusahaan Nekat Gelapkan Uang Kantor Ratusan Jutacompliancestrategists

Feabo tak menampik, terungkapnya kasus tersebut lantaran pihak perusahaan dari pusat menaruh curiga adanya kejanggalan dalam distribusi penjualan sejumlah kendaraan .

"Setelah perusahaan melakukan audit baru terbongkar bahwa pelaku telah menjual sembilan unit sepeda motor namun uangnya tidak dilaporkan dan disetorkan ke kas perusahaan," ungkapnya.

3. Uang telah habis dipakai untuk memenuhi gaya hidup

Pemimpin Perusahaan Nekat Gelapkan Uang Kantor Ratusan Juta(https://gbika.org/)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap Feabo, pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan tersebut secara bertahap mulai Agustus 2021 hingga September 2022.

"Pengakuan pelaku, uang hasil penjualan tersebut, telah habis dipakai untuk memenuhi gaya hidup dan kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, polisi menjerat pelaku dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. "Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun lamanya," tandas Feabo.

Baca Juga: Apes! Penipu Agen BRI Link di Pringsewu Babak Belur Dihajar Warga

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya