Pasutri Jual Mobil lalu Nekat Curi Mobil, Kasus Dibongkar Berkat CCTV

Lampung Tengah, IDN Times - Pasangan suami isri (Pasutri) asal Mulyo Asri Tulangbawang Barat ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar. Pasutri itu ditangkap di lokasi berbeda.
Sang istri ditangkap di rumahnya. Sedangkan suaminya dibekuk di Indo Lampung. “Saat ini kedua pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana, Jumat (2/6/2023).
Baca Juga: Kala Bandit Jalanan Lamteng Menangis dan Meronta Ditangkap Polisi
1. Begini modus pelaku
Tatang mengatakan, pasutri inisial RS (35) seorang sopir, warga Mulyo Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat, dan istrinya STM (34) ditangkap karena diduga telah mencuri mobil Daihatsu Sigra warna orange nopol BE 1924 GH di Mess PT GGPC Humas Jaya Perum Central Blok C Nomor 13, Rabu (31/5/23).
Modus operadi pasutri tersebut adalah menjual mobilnya. Sebelum menjual mobil miliknya melalui perantara, mereka terlebih dahulu menggandakan kunci kontak.
Sehingga pada saat mobil tersebut ditinggal pemilik yang baru, dengan mudah bisa mereka curi.
2. Periksa rekaman CCTV
Menurut Tatang, aksi nekat pasutri tersebut mencuri mobil milik Ngadimin (52) warga Kampung Lempuyang Bandar Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah saat terparkir di garasi mess miliknya, Jumat (5/5/23), sekira pukul 16.30 WIB.
“Saat itu korban ditelepon oleh keponakannya menanyakan keberadaan mobil milik korban yang tidak ada digarasi. Selanjutnya korban meminta tolong kepada keponakanya agar mengecek kunci kontak dan STNK dilemari. Ternyata kunci dan STNKnya masih berada ditempat semula,” jelasnya.
Korban yang merasa kehilangan mobil kesayanganya tersebut langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Terbanggi Besar. Setelah menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar langsung ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV.
3. Warna kendaraan diganti
Tatang menyatakan, dari rekaman CCTV tersebut petugas mendapati ada laki-laki dan perempuan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam nopol BE 7947 SS, ” tambahnya.
Polisi terus melakukan pencarian dan menghimpun berbagai informasi. Terakhir, didapat informasi dari masyarakat Daihatsu Sigra milik korban telah berganti warna dan ada pada seseorang di Mulyo Asri Tubaba.
Kepada petugas pemeriksa, pasutri mengakui perbuatannya, bahkan untuk mengelabui korban dan polisi, keduanya sengaja merubah warna mobil. Atas perbuatannya, pasutri nekat tersebut dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara
Baca Juga: Kasus Pembunuhan di Selagai Lingga Terungkap, Duel Satu Lawan Satu