LPA Lamteng Prihatin Kasus Pelecehan Seksual Ayah Tiri ke Anak

Aksi pelaku diadukan sang istri

Bandar Lampung, IDN Times - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) menyatakan prihatin terjadinya kasus pelecehan seksual terhadap anak. Kasus ini dialami remaja inisial E usia 17 tahun asal Kecamatan Bandar Mataram, Lamteng. Korban dirudaksa oleh ayah tirinya. 

Ketua LPA Lamteng Eko Yuono mengatakan, pihaknya saat ini melakukan pendampingan kepada korban. Tindakan tak terpuji ayah tiri terhadap korban terjadi puluhan kali. Kejadian tersebut dilakukan di rumah pada malam hari saat istri pelaku yang juga ibu kandung korban sedang tidur. 

"Pelaku ini sejak Januari sampai akhir Juni (rudapaksa korban). Saat ini korban masih kami dampingi sampai pulih. Kondisi psikologisnya masih trauma dan malu dengan teman-temannya," jelasnya, Minggu (2/8/2020). 

1. Kasus diadukan ibu korban

LPA Lamteng Prihatin Kasus Pelecehan Seksual Ayah Tiri ke Anakfeminisminindia.com

Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Jepri Saifullah, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, pihaknya  mengamankan pelaku Y 22 Juli 2020. Pelaku diamankan atas laporan ibu korban. Saat ditangkap pelaku berada di rumah bersama istri dan korban.

Ia menambahkan, kepada penyidik pelaku mengakui perbuatan melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya. Aksi itu dilakukan malam hari saat istri sedang tidur dan berlangsung sejak Januari 2020.

Terkait perbuatan dilakukan pelaku Y, polisi akan menjerat dengan Pasal 76d dan 76e Jo Pasal 81 dan 82 Undang-Undang  RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nNomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan diancam hukuman pidana minimal 3 tahun, maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Tersangka DA Oknum P2TP2A Lamtim Ngaku Empat Kali Setubuhi Korban

2. Pelaku kerap lontarkan kata ancaman

LPA Lamteng Prihatin Kasus Pelecehan Seksual Ayah Tiri ke Anaknytimes.com

Bedasarkan keterangan dari Ketua LPA Lamteng Eko Yuono, korban takut dan tak bisa melawan terhadap pelaku tak lain ayah tirinya sendiri. Bahkan, pelaku  kerap melontarkan kata ancaman kepada korban.

Korban beberapa kali berupaya menolak dan melawan ayah tirinya. Namun korban tak berdaya menghadapi ayah tirinya. Saat pertama kali kejadian persetubuhan, korban sedang tidur di kamar.

Pelaku Y (41) berdasarkan keterangan kepada penyidik Polsek Seputih Mataram menyatakan, kerap melihat bagian tubuh korban saat sedang tidur. Itu memicunya berbuat aksi tak terpuji menyetubuhi anak tirinya.

Pelaku menjelakan, menyetubuhi anak tirinya pertama kali di kamar sang anak, saat E sedang tertidur. "Di kamar, saat malam (pertama kali setubuhi korban). Waktu itu saya bilang gak usah melawan dan jangan teriak," jelasnya.

3. Korban perlu penanganan intensif sembuhkan trauma

LPA Lamteng Prihatin Kasus Pelecehan Seksual Ayah Tiri ke AnakIDN Times/Arief Rahmat

Psikolog Lampung Retno Riani menjelaskan, pelaku pelecehan seksual kecenderungan yang terjadi berasal dari orang atau keluarga terdekat dengan korban. Hal itu sangat disayangkan terjadi. Idealnya, keluarga terdekat adalah pelindung dan mengasihi buah hati.

Ia menyatakan, para pelaku pelecehan seksual kerap memiliki beragam cara kepada korban. Misalnya memberikan barang atau sesuatu yang disukai korban. Ada pula yang justru mengancam korbannya, sehingga tidak berdaya untuk melawan.

Dari sisi korban, harus mendapat penanganan intensif dari lembaga terkait. Itu karena, kejadian yang dialami dapat menimbulkan trauma psikis untuk jangka waktu panjang bagi kesehatan fisik dan mental.

Retno menjelaskan, sosialisasi dan edukasi paying hukum dari pemerintah terkait pelecehan seksual harus terus digalakkan. Sosialisasikan ancaman hukuman pidana perbuatan asusila dan pencabulan sangat berat.

Orangtua juga diharapkan memiliki pemahaman tentang pola pengasuhan anak yang baik. Harapannya, mampu menjadi orangtua yang bisa diandalkan. Selanjutnya anak juga diberi pemahaman tentang tubuhnya, sehingga dia mampu menolak dan melapor apabila mendapat perlakuan tidak pantas.

Baca Juga: Staf P2TP2A Lamtim Pelaku Pencabulan Remaja 14 Tahun Ditahan di Polda 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya