Ini Dasar KPU Balam Ikut Putusan Bawaslu Lampung Diskualifikasi Eva-Deddy

Eva peroleh suara terbanyak pilwali Kota Bandar Lampung

Bandar Lampung, IDN Times - KPU Kota Bandar Lampung mengeluarkan Surat Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota (Pilwali) dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020.

Merujuk surat tersebut, lembaga penyelenggara pemilu ini memutuskan membatalkan pasangan calon (paslon) nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang memperoleh suara terbanyak Pilwali Kota Bandar Lampung. 

1. KPU Bandar Lampung gelar pleno

Ini Dasar KPU Balam Ikut Putusan Bawaslu Lampung Diskualifikasi Eva-DeddySuasana Kantor KPU Bandar Lampung, Jumat (8/1/2021) malam. (IDN Times/Martin L Tobing)

KPU Kota Bandar Lampung menetapkan keputusan itu setelah menggelar rapat pleno pada pukul 20.25 WIB dan dihadiri seluruh komisioner dipimpin Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triadi. Rapat pleno juga dihadiri kuasa hukum KPU Bandar Lampung, Handrajadi dan Yormel.

Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triadi, mengatakan, pihaknya dalam posisi menjalankan keputusan Bawaslu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 135 A ayat 4 putusan Bawaslu itu wajib ditindaklanjuti. 

Baca Juga: Didiskualifikasi Bawaslu Pelanggaran TSM, Eva Dwiana: Ini Cobaan

2. Koordinasi dengan KPU provinsi dan KPU RI

Ini Dasar KPU Balam Ikut Putusan Bawaslu Lampung Diskualifikasi Eva-DeddyKetua KPU Bandar Lampung (tengah) Dedy Triadi. (IDN Times/Martin L Tobing).

Putusan KPU Kota Bandar Lampung ini berdasarkan hasil koordinasi dilakukan, Kamis (7/1/2021) bersama KPU Provinsi Lampung dan KPU RI di Aula KPU Provinsi setempat. Kemarin, KPU Kota Bandar Lampung menyerahkan Surat Nomor 005/PL.02-SD/03/1871/KPU-Kot./I/2021 perihal Konsultasi Terkait Putusan Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM-PWO8.00/XII/2020.

Surat konsultasi tersebut selanjutnya disampaikan KPU Lampung kepada KPU RI dalam rapat koordinasi yang berlangsung secara virtual bersama Ketua KPU RI Arief Budiman dan 3 anggota KPU RI.

Selanjutnya, KPU RI berdasarkan Surat Nomor 16/PY.02.1-SD/03/KPU/I/2021 tertanggal 8 Januari 2021 menginstruksikan KPU Kota Bandar Lampung untuk menindaklanjuti Putusan Bawaslu Lampung sesuai Pasal 135 ayat 4 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

3. Sidang pelanggaran administrasi TSM digelar Bawaslu, Rabu (6/1/2021)

Ini Dasar KPU Balam Ikut Putusan Bawaslu Lampung Diskualifikasi Eva-DeddyKuasa hukum Paslon 03 Eva Dwiana-Deddy Amrullah, Muhammad Yunus (kiri). (IDN Times/Martin L Tobing).

Diketahui, Bawaslu Lampung menggelar Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM) di Pilkada Bandar Lampung, Rabu (6/1/2021) di Hotel dan Restoran Bukit Randu. 

Bawaslu Lampung memutuskan paslon nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM. Pelanggaran berupa perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih.

Bawaslu Lampung membatalkan pasangan memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung untuk membatalkan keputusan terkait penetapan Terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan. Keputusan Bawaslu Lampung dituangkan dalam surat Nomor 02/Reg/L/TSM-PWO8.00/XII/2020.

Baca Juga: [BREAKING] KPU Ikut Putusan Bawaslu Diskualifikasi Eva-Deddy

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya