Empat Tahun Buron, DPO Penganiayaan Warga hingga Tewas Ditangkap

Pringsewu, IDN Times - Empat tahun buron, akhirnya MA (32) satu dari dua pelaku pengeroyokan dan penganiayaan mengakibatkan korbannya tewas akhirnya ditangkap. Bapak dua anak, warga Desa Negeri Campang Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara itu ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat pekan lalu.
Ia tercatat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2019 silam, pascakabur usai melakukan aksi kriminalnya.
1. Sempat kesulitan lacak keberadaan pelaku
Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi menjelaskan, pihaknya sempat kesulitan melacak keberadaan pelaku karena berpindah pindah. Sebelum ditangkap di Bekasi, pelaku sempat terdeteksi berada di wilayah Jambi.
Namun saat akan disergap pelaku sudah berpindah tempat. "Setelah melakukan penyelidikan cukup lama akhirnya pelaku berhasil kami amankan saat berada di wilayah Bekasi Jawa Barat," ujar Al Haqqi, Selasa (19/9/2023).
Baca Juga: Ingin Punya Vape, 5 Pelajar SMP Pringsewu Bobol Toko Rokok Elektrik
2. Korban dipukul dan ditusuk
Al Haqqi menjelaskan, kasus pengeroyokan dan penganiayaan melibatkan tersangka MA ini terjadi Minggu (18/8/2019) sekira 18.00 WIB di halaman salah satu rumah kontrakan berada diwilayah Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Korbannya adalah Yadie (46) warga kelurahan Pringsewu Utara.
Dalam kejadian tersebut, MA bersama SF secara bersama sama menganiaya korban dengan cara memukul dan menusuk dengan menggunakan sebilah pisau. Akibat terkena tusukan pisau dibagian pelipis, dada, perut dan pinggang, korban akhirnya tewas meskipun sempat dibawa ke rumah sakit.
3. Motif penganiayaan
Terkait motif penganiayaan kasatreskrim mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan pelaku nekat menganiaya korban dipicu kesal dengan perbuatan korban.
Menurut pelaku, dirinya kesal korban sering mengendarai sepeda motor dengan suara nyaring, sehingga menganggu anaknya yang masih bayi. Selain itu korban juga sering membawa sampah ke rumah kontrakannya sehingga menimbulkan bau dan mengganggu kenyamanan keluarganya.
"Ditambah sebelum kejadian korban menantang berkelahi, akhirnya pelaku kalap dan kemudian menganiaya korban," ungkapnya.
4. Rekan pelaku masih diburu
Kasat menambahkan, masih memburu SF, rekan pelaku yang juga telah kabur usai menganiaya korban. Ia juga menegaskan pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini hingga seluruh pelaku tertangkap.
"Masih terus kita buru, agar perkara ini segera tuntas dan keluarga korban mendapatkan keadilan," jelas Al Haqqi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. "Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun," tandas Al Haqqi.
Baca Juga: Tak Kuasa Tahan Nafsu, Ayah di Pringsewu Perkosa Anak Tiri Sejak 2021