Duh! Pengusaha dan PNS Disdik Lamteng Korupsi Dana BOS Rp4,6 Miliar

Dana BOS untuk 165 sekolah di Lampung Tengah

Lampung Tengah, IDN Times - Unit Tipikor Satreskrim Polres Lampung Tengah menetapkan dua tersangka korupsi pengelolaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja Tahun Anggaran 2019 pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah di Dinas Pendidikan kabupaten setempat.

Dua tersangka itu yakni, Erna S  (43) Wiraswasta (Direktur CV. RAMERO) warga Jalan Raden Intan No 224 RT 002/RW 002 Pekon Wonodadi Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu. Tersangka lainnya yakni, Riyanto (59) PNS Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah warga Dusun Candi Waringin Rt 010 Rw 005 Kamp. Bandar Sakti Kec. Terusan Nunyai Lampung Tengah,

1. Dana BOS untuk 165 sekolah di Lampung Tengah

Duh! Pengusaha dan PNS Disdik Lamteng Korupsi Dana BOS Rp4,6 MiliarIlustrasi logo dana Bantuan Operasional Sekolah. (bos.kemdikbud.go.id)

Kabag Ops Polres Lampung Tengah, Kompol Dennis Arya Putra, menjelaskan dari hasil penyelidikan yang memakan waktu cukup lama dari tahun 2021 dan baru ditingkatkan menjadi penyidikan terungkap, tindak pidana korupsi sebesar Rp4,6 miliar.

"Itu hasil penyalahgunaan anggaran dana BOS Afirmasi dan dana BOS Kinerja pada Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2019 oleh kedua tersangka

"Dana BOS ini dari APBN untuk sebanyak 165 sekolah di Lampung Tengah. Berdasarkan dari audit BPKP kerugian sekitar 4,6 miliar Rupiah," jelas Dennis didampingi Kasatreskrim AKP Edy Qorinas, saat Konferensi Pers di depan Gedung Satreskrim Polres Lampung Tengah, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga: Siswa 6-11 Tahun di Lamteng Antusias Divaksin, Ingin PTM 100 Persen

2. Modus korupsi

Duh! Pengusaha dan PNS Disdik Lamteng Korupsi Dana BOS Rp4,6 MiliarIlustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Terkait modus korupsi dana BOS dilakukan dua tersangka, Dennis mengatakan, tersangka Erna berperan melakukan tanda tangan fiktif terhadap penerimaan barang yang seharusnya ditanda tangani oleh kepala sekolah dan bendahara.

"Patut diduga saudari Erna menandatangani fiktif tersebut serta berdasarkan hasil penyidikan dari ahli bahwa spek yang diterima tidak sesuai, sehingga berdasarkan audit negara mengalami kerugian 4,6 miliar," ungkapnya.

Sedangkan tersangka Riyanto, menyalahgunakan wewenangnya selaku kepala sekolah untuk menerima apa yang menjadi perbuatan Erna tersebut. Sehingga tindak pidana konspirasi korupsi bisa berlangsung dan terlaksana karena yang memiliki wewenang adalah Riyanto memerintahkan 165 kepala sekolah yang mendapatkan bantuan.

3. Amankan banyak barang bukti

Duh! Pengusaha dan PNS Disdik Lamteng Korupsi Dana BOS Rp4,6 MiliarShutterstock/F8 studio

Kasatreskrim AKP Edi Qorinas, mengatakan pihaknya mengamankan banyak barang bukti hasil dari kasus korupsi ini. Rinciannya, 18 unit laptop terdiri 9 unit merek Asus, 9 unit merek Lenovo.

Diamankan juga 20 unit tablet terdiri dari 11 unit merek Advan, 7 unit merek Maxtron, 2 unit merek Mito. Selain itu, 17 unit proyektor terddiri dari 9 unit merek Infocus, 3 unit merek Epson, 4 unit merek Acer, 1 unit merek Nec,.

Barang bukti lainnya diamankan penyidik adalah 18 paket komputer, 18 unit layar merek LG, 18 unit CPU rakitan merek Simbada, 18 paket mouse dan keyboard merek Logitech, dan 17 router/Wi-Fi terdiri dari 6 unit merek TP-LINK dan 11 unit merek Tenda. Diamankan juga 18 hardisk eksternal terdiri dari 16 unit merek Toshiba, dan 2 unit merek Adata.

4. Terancam pidana penjara 20 tahun

Duh! Pengusaha dan PNS Disdik Lamteng Korupsi Dana BOS Rp4,6 MiliarIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Edi menyatakan, tersangka Erna S akan dijerat Pasal 2 dan Pasal 9 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sedangkan Riyanto selaku Kabibdikdas tahun 2019, dijerat Pasal 3 Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Sama hukamannya dengan ancaman 20 tahun penjara dan dendanya 1 miliar," kata kasatreskrim.

Baca Juga: Terbanyak dalam Sejarah, Kapolres Lamteng Beri Reward 448 Personel

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya