Dipicu Dendam dan Emosi, Pria Tanggamus Tega Aniaya Mantan Pacar Istri

Tak sengaja berpapasan di jalan, emosi pun terpancing

Tanggamus, IDN Times - Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus menangkap AS (20) warga Pekon Kemuning Kecamatan Pulau Panggung atas dugaan penganiayaan. Penganiayaan itu dipicu rasa dendam AS terhadap MA (21) selaku korban merupakan warga Pekon Sinar Mulyo, Pulau Panggung.

Korban MA diketahui merupakan mantan pacar istri AS saat bujang gadis.

Baca Juga: Satreskrim Polres Pringsewu Tangkap Ayah Perkosa Anak Kandung

1. Dipicu berpapasan di jalan

Dipicu Dendam dan Emosi, Pria Tanggamus Tega Aniaya Mantan Pacar IstriIlustrasi touring (IDN Times/Dwi Agustiar)

Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Musakir mengungkapkan, kronologis kejadian 21 Juli 2022 lalu sekitar pukul 08.30 WIB. Korban MA mengantarkan kakaknya mengendarai sepeda motor dari rumah menuju Pekon Tekad. Pada saat diperjalanan korban berpapasan dengan tersangka AS. Selanjutnya sekitar pukul 09.00 WIB korban pulang ke rumahnya.

Tak berselang lama, saat MA duduk, tersangka datang ke rumah korban lalu mengetuk pintu rumah dan langsung masuk ke dalam rumah sambil mengatakan, 'Jangan pernah terlihat didepan matanya, jika masih terlihat saya cari sampai mana saja'.

Bersamaan dengan itu, tersangka juga mengeluarkan sebilah golok dan kembali berkata 'Tidak usah macam-macam sama saya. Kamu belum tau, siapa saya'. Selanjutnya tersangka memasukkan kembali goloknya ke dalam sarung.

2. Pelaku tega tinju wajah korban

Dipicu Dendam dan Emosi, Pria Tanggamus Tega Aniaya Mantan Pacar Istrimoeslim-share.blogspot.com

Setelah memasukkan golok, tersangka langsung mengepalkan tangannya dan meninju korban ke arah pipi kanan sebanyak 2 kali. Korban juga ditinju 1 kali di bibir, hidung, kepala bagian kiri.

Korban mengalami luka memar pada pipi kanan atas, bibir serta hidung mengeluarkan darah. "Pascakejadian, korban selanjutnya melakukan visum dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Panggung," jelas Musakir.

Kapolsek menjelaskan, tersangka AS ditangkap tanpa perlawanan saat berada di kediamannya Jumat 29 Juli pukul 11.00 WIB. Dalam perkara tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebilah golok bersarung kayu warna cokelat yang dipakai mengancam korban dan hasil visum korban.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka AS dijerat pasa 351 KUHPidana. "Ancaman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya.

3. Tak kuasa menahan emosi

Dipicu Dendam dan Emosi, Pria Tanggamus Tega Aniaya Mantan Pacar Istriilustrasi memendam emosi (pexels.com/Craig Adderley)

Menurut keterangan tersangka AS, ia menganiaya korban lantaran tak kuasa menahan emosi karena saat berpapasan pada pagi hari di Jalan Tekad. Korban MA menatapnya seperti sedang mengejek.

"Pas ketemu dia senyum-senyum seperti mengejek saya. Setelah pulang, saya masih ingat sehingga timbul emosi saya," kata AS di Mapolsek Pulau Panggung.

AS mengatakan, ejekan tersebut diduga dilakukan MA, lantaran istri AS adalah mantan pacar korban. Tersangka AS juga mengakui saat mendatangi rumah MA mengancam menggunakan golok.

Namun golok itu tidak dipakai melukai korban, hanya melakukan pemukulan dengan niat agar MA tidak lagi mengejeknya. "Saya ke rumahnya, pas keadaan sepi. Ya saya ancam dan saya pukul. Niat saya agar dia tidak lagi mengejek saya," ujarnya.

Baca Juga: Tega! Bapak dan Anak di Tanggamus Aniaya Lansia hingga Meninggal

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya