Diimingi akan Dinikahi, Pria Tanggamus Setubuhi Anak di Bawah Umur

Tanggamus, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tanggamus menangkap Latif (27). Warga Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus ditangkap dalam persangkaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka dilaporkan oleh keluarga korban mengetahui korban berusia 18 tahun warga Kota Agung telah dirudapaksa oleh tersangka. Bahkan, tersangka mengimingi akan bertanggungjawab jika korban hamil.
1. Korban diancam
Pascapelaku ditangkap terungkap, tersangka memperdayai dan mengancam korban dengan modus pacaran. Rudapaksa dilakukan dirumah tersangka saat keadaan sepi sekitar Juni 2021.
Bahkan, tersangka kembali mengancam korban akan menyebarkan informasi korban telah disetubuhi. Tersangka mengulangi perbuatannya bulan selanjutnya hingga diketahui keluarganya.
Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan keluarga korban tertanggal 8 Agustus 2022. "Berdasarkan laporan tersebut dan bukti permulaan yang cukup serta dikuatkan barang bukti yang ada, tersangka berhasil ditangkap pada Jumat, 14 Oktober 2022 malam,” jelasnya, Selasa (18/10/2022).
Baca Juga: Dua Bandar Sabu Tanggamus Ditangkap, Sempat Sembunyi di Sumur
2. Kronologi kasus terungkap
Hendra mengatakan, kronologi kejadian sekitar Juni 2021 di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Kota Agung. Kejadian diketahui oleh kakak korban Kamis 4 Agustus 2022 sekitar pukul 16.30 WIB.
Kakak korban menerima informasi dari saudaranya menyatakan adik bungsunya telahdisetubuhi oleh tersangka. Kemudian pelapor memanggil dan meminta penjelasan korban.
Korban kepada kakaknya mengaku disetubuhi oleh terlapor satu kali di rumah tersangka pada Juni 2021. “Atas hal tersebut, pelapor juga diperlihatkan percakapan yang tidak senonoh dari tersangka. Sehingga merasa tidak terima dan melapor ke Polres Tanggamus,” jelas kasatreskrim.
3. Tersangka awalnya membantah
Tersangka yang awalnya membantah akhirnya mengakui perbuatannya. Ia menyebut telah 3 kali melakukan perbuatannya itu dengan iming-iming akan dinikahi.
“Iya saya sudah 3 kali. Ya awalnya saya rayu-rayu dan ancam mau tinggalin dan saya imingi mau dinikahi,” kata LT di Mapolres Tanggamus.
Setelah mengakui perbuatannya, LT juga meminta maaf kepada keluarga korban karena telah merusak masa depan korban. “Saya minta maaf kepada keluarga korban, saya tidak tau kalau masih di bawah umur. Dan saya akan mempertanggungjawabkan perbuatan saya,” tutup pria berbadan kurus tersebut.
4. Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadapnya dijerat Pasal 76D UU RI No 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23/2022 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 UU RI No 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23/2002 menjadi Undang-Undang.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandas kasatreskrim.
Baca Juga: Polres Tanggamus Ungkap Penyalahgunaan 1.540 Liter BBM Subsidi