BNN Lampung Amankan Kades dan Polisi Diduga Miliki Sabu 1 Kg

BNN masih kembangkan kasus ini

Bandar Lampung, IDN Times - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya menyatakan, pihaknya mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram (kg). Selain sabu, turut diamankan tiga pelaku diduga kepala desa, satu aparat kepolisan dan satu warga sipil.

Ia menerangkan, penangkapan pelaku dan barang bukti sabu dilakukan, Minggu (9/8/2020) di di Dusun Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah. Saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.

1. BNN Lampung masih pendalaman kasus

BNN Lampung Amankan Kades dan Polisi Diduga Miliki Sabu 1 KgIDN Times / Martin L Tobing

Baca Juga: BNNP Lampung Amankan Juru Parkir Penerima Paket Ganja 4 Kg

BNNP Provinsi Lampung untuk tiga hari ke depan baru bisa menentukan terkait pengamanan sabu 1 kg dan tiga pelaku. Itu merujuk tahapan penyelidikan dan pendalaman kasus sesuai ketentuan undang-undang.

Hal tersebut disampaikan Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya, Selasa (11/8/2020). "Saat ini masih proses. Belum tahu siapa siapa terlibat yang patut jadi tersangka," jelasnya.

2. Polda Lampung tunggu 3x24 jam

BNN Lampung Amankan Kades dan Polisi Diduga Miliki Sabu 1 KgPolda Lampung

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dikofirmasi terkait adanya keterlibatan anggota Polri dalam penangkapan ini belum berkomentar banyak. Ia menyatakan akan melakukan pendalaman lebih lanjut,

Ia tak menampik, ada operasi gabungan antara BNN dengan Ditresnarkoba Polda Lampung. Merujuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kewenangan pemeriksaan terhadap orang yang dicurigakan selama 3 kali 24 jam. "Saya dengar informasi ada beberapa orang yang diamankan, tapi detailnya siapa, identitasnya gimana nanti kita lihat setelah waktu 3x24 jam itu," jelasnya.

Baca Juga: BNNP Lampung Temukan Sabu Disimpan di Makam

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya