Barang Bukti Korupsi Bendungan Marga Tiga Lamtim Rp9,35 Miliar Disita!

Ditreskrimsus Polda Lampung lakukan penyitaan

Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengamankan barang bukti hasil tindak pidana korupsi sebanyak Rp9.352.244.932 pengadaan Bendungan Marga Tiga di Desa Trimulyo kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2020-2022.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, barang bukti uang tunai itu disita dari BRI Kantor Cabang Metro.

"Barang bukti itu merupakan uang korupsi dari penggantian ganti rugi bidang lahan yang sudah terbayar namun terpending kepada 48 orang pemilik bidang lahan," ujarnya saat konferensi Pers di GSG Presisi Polda Lampung. Senin (27/11/2023). 

Baca Juga: Korupsi Bendungan Margatiga, Rp439 Miliar Kerugian Negara Diselamatkan

1. Kronologi korupsi terkuak

Barang Bukti Korupsi Bendungan Marga Tiga Lamtim Rp9,35 Miliar Disita!Ditreskrimsus Polda Lampung mengamankan barang bukti hasil tindak pidana korupsi sebanyak Rp9.352.244.932 pengadaan Bendungan Marga Tiga. (Dok. Polda Lampung).

Kepada awak media Umi menjabarkan kronologi terkuaknya korupsi penggantian ganti rugi bidang lahan. Diketahui 10 Januari 2020, pada lokasi pembangunan Bendungan Margatiga Kabupaten Lampung Timur yang merupakan proyek strategis nasional telah terjadi mark up atau fiktif dan penanaman serta pembangunan.

"Itu dilakukan setelah penetapan lokasi atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan di 226 bidang tanah pemilik bidang yang dilakukan oleh Tim Satgas B dan oknum penitip tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan pada tahun 2020" kata Umi

Saat dilakukan audit oleh auditor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, menyoroti dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga Lampung Timur Tahun 2022. Itu mencakup 226 bidang sudah dan yang akan dilakukan pembayaran ganti kerugian.

2. Modus pelaku

Barang Bukti Korupsi Bendungan Marga Tiga Lamtim Rp9,35 Miliar Disita!Ditreskrimsus Polda Lampung mengamankan barang bukti hasil tindak pidana korupsi sebanyak Rp9.352.244.932 pengadaan Bendungan Marga Tiga. (Dok. Polda Lampung).

Terkait modus dilakukan para pelaku melakukan fiktif atas tanam tumbuh bangunan dan kolam, Umi mengungkapkan, pelaku melakukan mark data tanam tumbuh dengan cara fiktif. Selain itu melakukan mark up pada saat perbaikan setelah adanya temuan KJPP

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Atau Pasal 3 UU RI No 31 TH 1999 Sebagaimana Diubah UU RI No 20 TH 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

3. Pemilik rekening diminta hubungi bank terkait

Barang Bukti Korupsi Bendungan Marga Tiga Lamtim Rp9,35 Miliar Disita!Ditreskrimsus Polda Lampung mengamankan barang bukti hasil tindak pidana korupsi sebanyak Rp9.352.244.932 pengadaan Bendungan Marga Tiga. (Dok. Polda Lampung).

Umi mengatakan, ada sebanyak 48 pemilik bidang yang dipending pembayarannya di BRI Kantor Cabang Metro sebesar Rp9.352.244.932 dari 48 rekening pemilik bidang.

"Bahwa terdapat selisih pembayaran ganti kerugian yang dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp43.411.095.236. Sehingga pada hari ini dilakukan penyitaan terhadap barang bukti uang tersebut," ujar Umi

Umi mengimbau kepada para pemilik 48 rekening yang dibekukan oleh bank dikarenakan kasus penyidikan kasus korupsi ini diharapkan menghubungi pihak BRI. "Untuk rekening pemilik bidang tahan saat ini sudah bisa digunakan sebagai mana semestinya," jelasnya.

Baca Juga: Target Bendungan Margatiga Rampung 2024, Jokowi: Ada Sedikit Persoalan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya